Akademisi Sebut PP Lahan Gambut Sebaiknya Dilakukan Pengkajian Ulang
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Akademisi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau, Dr Zaimi berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat dikaji ulang.
"Semua sepakat agar lingkungan hidup dalam jangka panjang harus dijaga. Namun bagaimana caranya ekonomi masyarakat yang sudah beroperasi juga tidak terganggu," kata Dr Zaimi di Pekanbaru, Selasa.
Ia menilai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17 tahun 2017 tentang pembangunan hutan dan tanaman industri berpotensi memberikan dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar.
Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Salah satu dampaknya adalah terganggunya ekonomi dan pengurangan tenaga kerja.
Untuk itu, Zaimi menilai harus ada forum yang dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, untuk bisa duduk bersama dan membahas seluruh aspek regulasi baru itu.
"Kita memang harus bertemu, antara pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM, perusahaan, termasuk pemuka masyarakat yang terkena dampak dari aturan itu," urainya.
Dia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan jalan keluar yang baik antara pemerintah, pengusaha, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Namun, dia mengatakan apabila tidak menghasilkan jalan keluar yang baik melalui pertemuan itu, maka dapat diambil jalan Judicial Review terhadap Permen LHK tersebut.
Secara terpisah pakar gambut tropis dari Universitas Riau, Dr Wawan menambahkan 45 persen lahan gambut di Riau akan menjadi fungsi lindung melalui regulasi baru tersebut. Ia menilai apabila regulasi tersebut diterapkan maka dikhawatirkan pengusaha dan masyarakat akan semakin terhimpit.
"Kalau kita mau buat suatu regulasi kemudian ternyata ini berdampak para pengusaha teriak, rakyat teriak, sementara tugas negara adalah mensejahterakan rakyat. Maka semestinya ditinjau ulang, dengar suara banyak pihak," jelas Wawan.
Lebih jauh, dia berharap agar Pemerintah tidak membuat atau menerapkan regulasi, yang dia nilai akan menyusahkan bangsa sendiri. (Ant)
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
TEMBILAHAN - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelola.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .
PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta
TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun
Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini menyebabkan kekeringan di berbagai .
iKlik Network







