• Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Lingkungan

Perusahaan Kapal Wajib Ikut Asuransi Kerusakan Lingkungan

Redaksi

Selasa, 16 Mei 2017 20:38:07 WIB
Cetak
Perusahaan Kapal Wajib Ikut Asuransi Kerusakan Lingkungan

INHILKLIK.COM, BALI - Perusahaan Kapal Indonesia wajib mengikuti asuransi kerusakan lingkungan, karena masalah itu sedang menjadi sorotan dunia, kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kementerian Perhubungan Jonggung Sitorus.

Singapura sudah lama mewajibkan semua kapal yang membawa minyak dan sejenisnya ikut asuransi untuk memberi jaminan "Protection and Indemnity" (P&I) sehingga jika terjadi tumpahan minyak, bisa langsung dapat mengklaim ke perusahaan asuransi, katanya usai menghadiri kegiatan Regional Marine Exercise (Marpolex) di Benoa Bali, Selasa.

Dikatakan Jonggung, tidak ada salahnya jika Indonesia belajar pada Singapura dalam menegakkan aturan tentang kewajiban perusahaan kapal pengangkutan barang jalur laut menyediakan jaminan Protection and Indemnity.

"Semua perusahaan kapal angkut yang masuk dan keluar Singapura, diwajibkan membayar premi asuransi P&I tentang kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan. Aturan itu diterapkan tanpa pandang bulu, sehinggga tak satupun kapal pengangkut barang yang tidak mengantongi premi," kata Jonggung, seraya menambahkan, Pemerintah Indonesia seyogianya juga dapat menerapkan aturan itu.

Aturan itu sesungguhnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 71 Tahun 2013 tentang penyelamatan dan pekerjaan di laut. Tetapi tidak semua perusahaan kapal angkut yang mau memenuhi kewajiban itu karena sanksinya kurang tegas.

Itu sebabnya KPLP akan terus konsisten untuk menegakkan aturan itu agar dapat mendorong perusahaan kapal pengangkut barang di laut membeli premi P&I itu, ujar dia.

Asuransi P&I (Protection and Indemnity) memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal meliputi "Collision Liability", jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya dan "Other Claims" yakni klaim-klaim terkait kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, seperti tumpahan  minyak dan lain sebaginya.

Jonggung secara rinci juga menyampaikan tentang Marpolex 2017 yang diikuti oleh tiga negara anggota, Jepang, Filipina dan Indonesia beserta dua negara observer, Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, Peraturan Presiden No 109 tahun 2016 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, terdiri dari tiga tahapan yakni tier 1 (tingkat lokal) dengan koordinator syahbandar pelabuhan setempat, kemudian tier 2 (tingkat daerah) dengan koordinatoor syahbandar daerah dan tier 3 (tingkat nasional) yang dikomandani oleh Dirjen Perhubungan Laut selaku Puskodalnas.

Di tingkat 3 itulah pemerintah baru dapat meminta bantuan internasional khususnya dari negara anggota Marpolex. Dengan begitu tumpahan minyak atau limbah minyak yang mungkin ada di perairan Indonesia akan segera dapat diatasi karena sumber daya SDM dan peralatannya sudah cukup mumpuni, yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sendiri, seperti Giant Octopus Skimmer (alat penghisap tumpahan minyak) dari Slickbar Indonesia, katanya.


Latihan Bersama

Indonesia bersama Jepang dan Filipina melakukan kegiatan Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) ke-20 di Perairan Benoa, Bali pada 16-17 Mei 2017.

Latihan bersama ini secara rutin dilakukan dua tahunan sekali dalam penanggulangan polusi di wilayah perairan, khususnya minyak dan bahan kimia berbahaya beracun (B3).

Jonggung menambahkan, untuk mengimplementasikan kesiapan penanggulangan polusi perairan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak harus membeli peralatan penanggulangan tumpahan minyak (PPTM), tapi bisa juga menyewa atau menjadi anggota dari pusat penanggulangan tumpahan minyak seperti OSCT Indonesia.

Hal senada juga dikemukakan Operational Manager Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia, Yodi Satya.

Dikatakannya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran di wilayah perairan, diamanatkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 21 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, dan Permenhub No. 58/2013.

Jika sebuah perusahaan diketahui mengabaikan ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tiga kali, hingga pencabutan izin operasi.

Marpolex 2017 di Benoa Bali melibatkan sebanyak 24 kapal dari Indonesia, Filipina dan Jepang. Selain itu, juga digunakan sebuah oil skimmer terbesar di dunia, buatan Slickbar Indonesia yang mampu menyedot minyak sebanyak 500 ton per jam. (ant)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Lingkungan

Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Ahad, 26 Juli 2026 - 14:10:33 WIB

MANDAH – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersam.

Lingkungan

PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:29:56 WIB

ENOK – PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP), anak perusahaan Sinarmas Agribusi.

Lingkungan

DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:46:45 WIB

TEMBILAHAN - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelola.

Lingkungan

PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa

Selasa, 14 April 2026 - 16:37:29 WIB

Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.

Lingkungan

DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09:41 WIB

Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .

Lingkungan

PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta

Ahad, 23 November 2025 - 10:24:13 WIB

TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari  (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network