• Sabtu, 16 Mei 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Lingkungan

Perusahaan Kapal Wajib Ikut Asuransi Kerusakan Lingkungan

Redaksi

Selasa, 16 Mei 2017 20:38:07 WIB
Cetak
Perusahaan Kapal Wajib Ikut Asuransi Kerusakan Lingkungan

INHILKLIK.COM, BALI - Perusahaan Kapal Indonesia wajib mengikuti asuransi kerusakan lingkungan, karena masalah itu sedang menjadi sorotan dunia, kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kementerian Perhubungan Jonggung Sitorus.

Singapura sudah lama mewajibkan semua kapal yang membawa minyak dan sejenisnya ikut asuransi untuk memberi jaminan "Protection and Indemnity" (P&I) sehingga jika terjadi tumpahan minyak, bisa langsung dapat mengklaim ke perusahaan asuransi, katanya usai menghadiri kegiatan Regional Marine Exercise (Marpolex) di Benoa Bali, Selasa.

Dikatakan Jonggung, tidak ada salahnya jika Indonesia belajar pada Singapura dalam menegakkan aturan tentang kewajiban perusahaan kapal pengangkutan barang jalur laut menyediakan jaminan Protection and Indemnity.

"Semua perusahaan kapal angkut yang masuk dan keluar Singapura, diwajibkan membayar premi asuransi P&I tentang kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan. Aturan itu diterapkan tanpa pandang bulu, sehinggga tak satupun kapal pengangkut barang yang tidak mengantongi premi," kata Jonggung, seraya menambahkan, Pemerintah Indonesia seyogianya juga dapat menerapkan aturan itu.

Aturan itu sesungguhnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 71 Tahun 2013 tentang penyelamatan dan pekerjaan di laut. Tetapi tidak semua perusahaan kapal angkut yang mau memenuhi kewajiban itu karena sanksinya kurang tegas.

Itu sebabnya KPLP akan terus konsisten untuk menegakkan aturan itu agar dapat mendorong perusahaan kapal pengangkut barang di laut membeli premi P&I itu, ujar dia.

Asuransi P&I (Protection and Indemnity) memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal meliputi "Collision Liability", jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya dan "Other Claims" yakni klaim-klaim terkait kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, seperti tumpahan  minyak dan lain sebaginya.

Jonggung secara rinci juga menyampaikan tentang Marpolex 2017 yang diikuti oleh tiga negara anggota, Jepang, Filipina dan Indonesia beserta dua negara observer, Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, Peraturan Presiden No 109 tahun 2016 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, terdiri dari tiga tahapan yakni tier 1 (tingkat lokal) dengan koordinator syahbandar pelabuhan setempat, kemudian tier 2 (tingkat daerah) dengan koordinatoor syahbandar daerah dan tier 3 (tingkat nasional) yang dikomandani oleh Dirjen Perhubungan Laut selaku Puskodalnas.

Di tingkat 3 itulah pemerintah baru dapat meminta bantuan internasional khususnya dari negara anggota Marpolex. Dengan begitu tumpahan minyak atau limbah minyak yang mungkin ada di perairan Indonesia akan segera dapat diatasi karena sumber daya SDM dan peralatannya sudah cukup mumpuni, yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sendiri, seperti Giant Octopus Skimmer (alat penghisap tumpahan minyak) dari Slickbar Indonesia, katanya.


Latihan Bersama

Indonesia bersama Jepang dan Filipina melakukan kegiatan Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) ke-20 di Perairan Benoa, Bali pada 16-17 Mei 2017.

Latihan bersama ini secara rutin dilakukan dua tahunan sekali dalam penanggulangan polusi di wilayah perairan, khususnya minyak dan bahan kimia berbahaya beracun (B3).

Jonggung menambahkan, untuk mengimplementasikan kesiapan penanggulangan polusi perairan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak harus membeli peralatan penanggulangan tumpahan minyak (PPTM), tapi bisa juga menyewa atau menjadi anggota dari pusat penanggulangan tumpahan minyak seperti OSCT Indonesia.

Hal senada juga dikemukakan Operational Manager Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia, Yodi Satya.

Dikatakannya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran di wilayah perairan, diamanatkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 21 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, dan Permenhub No. 58/2013.

Jika sebuah perusahaan diketahui mengabaikan ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tiga kali, hingga pencabutan izin operasi.

Marpolex 2017 di Benoa Bali melibatkan sebanyak 24 kapal dari Indonesia, Filipina dan Jepang. Selain itu, juga digunakan sebuah oil skimmer terbesar di dunia, buatan Slickbar Indonesia yang mampu menyedot minyak sebanyak 500 ton per jam. (ant)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Lingkungan

DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:46:45 WIB

TEMBILAHAN - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelola.

Lingkungan

PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa

Selasa, 14 April 2026 - 16:37:29 WIB

Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.

Lingkungan

DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09:41 WIB

Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .

Lingkungan

PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta

Ahad, 23 November 2025 - 10:24:13 WIB

TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari  (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.

Lingkungan

PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:25:59 WIB

Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .

Lingkungan

PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:24:05 WIB

TEMBILAHAN - Fenomena el nino yang terjadi di bulan ini  menyebabkan kekeringan di berbagai .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
13 Mei 2026
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network