Pengamat: Seharusnya yang Dikejar Penyebar Chat
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alungsyah mengatakan penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq terkesan aneh dan seperti dipaksakan oleh penyidik. Menurut Alung, dalam konteks pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui prosedur dan tahapan yang sesuai dengan pengaturan.
"Itu pun minimal dua alat bukti yang sah, terakhir putusan MK juga harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut," ujar Alungsyah saat diwawancarai Republika.co.id, Jumat (2/6).
Jika tidak terpenuhi, kata dia, maka penetapan itu jelas bermasalah. Dia juga mempertanyakan dasar dan tindak pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Habib Rizieq. Penyidik, lamjut dia, harus melakukan klarifikasi dan transparansi dalam menangani kasus ini, agar publik dapat melihat atas kebenarannya.
"Lagi pula menurut saya mana ada chat pribadi bisa dipidana, mestinya yang dikejar itu yang menyebarkan. karena di sana unsur pokok kejahatannya," ucap dia.
Penetapan tersangka atas Habib Rizieq, menurut Alung tidak mendasar dan masih dipertanyakan secara prosedural penyelidikannya. Usulan praperadilan oleh tim kuasa hukum, kata dia sudah tepat.
"Nah kalau atas penolakannya sebagai saksi sudah dipanggil secara patut menurut hukum, kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu sah- sah saja dan rasional, karena itu melanggar pasal 224 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan bulan," jelas dia.
Hal ini karena kehadiran saksi bersifat wajib bagi siapapun untuk datang ketika dipanggil, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Adapun bunyi pasal 224 ayat 1KUHP adalah Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. [rol]
Jajaki Kerjasama, Mendagri Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
Jakarta - Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/.
Jadi Pengawal Budaya, SMSI Diminta Jaga Bahasa Indonesia
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo berharap agar S.
Rupiah Tinggalkan Rp16.200, Menguat di Hadapan Dolar AS
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah di pasar spot akhirnya mengakhiri pelemahan. Kamis (18/4), rupiah .
Rupiah Anjlok ke Rp16.000, Apa Dampaknya bagi Bisnis Perbankan di Indonesia?
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ambrol hingga menyentuh level .
Rupiah Melemah Hingga ke Level Rp16.000/USD
INHILKLIK - Rupiah kian tertekan dolar Amerika Serikat (AS) hingga level Rp16.000 per USD. Bahkan.
Menkeu: APBN Terjaga Surplus dengan Kinerja Baik
INHILKLIK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kinerja anggaran pendapatan dan bela.