Dirinya Dilecehkan di Facebook, Begini Tanggapan Wardan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) dan sebagainya.
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang.
"Gunakanlah, media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Senin (5/6).
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.
"Ya mau bagai mana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan.
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.
"Saya juga tidak tau apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati.
Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (adv)
Kadis P2KBP3A Inhil Harap Genre Ikut Bantu Edukasi ke Masyarakat Terkait KB
INHILKLIK - Salah satu Program BkkbN mengenai Generasi Berencana adalah Pendewasaan Usia Perkawin.
Kadis P2KBP3A Sirajudin: Kerjasama Antar OPD Guna Sukseskan Kampung KB di Inhil
INHILKLIK - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga.
Beresiko Anak Stunting, DP2KBP3A Inhil Himbau Warga Hindari Pernikahan Dibawah 18 Tahun
INHILKLIK - Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10- 18 tahun. Sebanyak 18 persen penduduk d.
DP2KBP3A Inhil: Partisipasi Bersama Dibutuhkan dalam Pelayanan KB
INHILKLIK - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perl.
Ini Penjelasan DP2KBP3A Inhil Terkait Alat Kontrasepsi Jangka Panjang
INHILKLIK - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindun.
Grebek Cluster Iconnet di Pekanbaru Bareng Komut PLN Icon Plus
PEKANBARU – PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali melakukan ke.