Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Jadi Tersangka
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Ancaman itu ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP, Red)," katanya di Jakarta, Jumat (16/6).
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun si tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
"Sudah diterima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Isi SMS itu,"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng."
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan,"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto lalu melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (bsc)
Jajaki Kerjasama, Mendagri Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
Jakarta - Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/.
Jadi Pengawal Budaya, SMSI Diminta Jaga Bahasa Indonesia
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo berharap agar S.
Rupiah Tinggalkan Rp16.200, Menguat di Hadapan Dolar AS
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah di pasar spot akhirnya mengakhiri pelemahan. Kamis (18/4), rupiah .
Rupiah Anjlok ke Rp16.000, Apa Dampaknya bagi Bisnis Perbankan di Indonesia?
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ambrol hingga menyentuh level .
Rupiah Melemah Hingga ke Level Rp16.000/USD
INHILKLIK - Rupiah kian tertekan dolar Amerika Serikat (AS) hingga level Rp16.000 per USD. Bahkan.
Menkeu: APBN Terjaga Surplus dengan Kinerja Baik
INHILKLIK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kinerja anggaran pendapatan dan bela.