PILIHAN
Asap Riau, Negara Harus Bertanggung Jawab!
![]() |
| Kondisi Kota Pekanbaru diselimuti asap (Inhilklik) |
Salah satunya dengan mengadakan diskusi “Asap Riau Negara Harus Bertanggung jawab” yang merupakan salah satu concern LBH Pekanbaru dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia. Diskusi tersebut juga dihadiri para aktivis lingkungan, praktisi hukum dan advokat publik dari LBH Pekanbaru yang diadakan di Kantor YLBHI-LBH Pekanbaru jalan Ahmad Yani II baru-baru ini.
Diskusi tersebut membahas mengenai penanganan kabut asap di Riau yang tidak terselesaikan. Pasalnya sudah hampir 18 tahun Riau diselimuti kabut asap yang disebabkan aktivitas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan baik perkebunan dan Hutan Tanaman Idustri (HTI).
![]() |
| Seorang remaja membagi-bagikan masker di lampu merah (Inhilklik) |
Meneruskan kewajiban Negara dalam menjamin, memenuhi dan menghormati hak lingkungan hidup yang sehat, Yadi Utokoy, SH., MH, Advokat Senior LBH Pekanbaru, mengatakan bahwa Ketika Negara ini tidak dapat melakukan dan melaksanakan tanggung jawabnya maka dapat dikatakan Negara secara tidak langsung telah melakukan kelalaian dan dapat dimintai pertanggungjawabannya. “Negara ini dapat dikatakan melakukan Onrechtmatige overhead daad (perbuatan hukum yang dilakukan penguasa)”, kata Yadi. “ Negara telah melawan kewajibannya”, tandas Yadi.
Pada tahun 2015 saja Polda Riau telah menetapkan 26 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Ke 26 tersangka tersebut kesemuanya tidak lain merupakan petani kecil yang menjadi korban aktor kejahatan lingkungan. “ seharusnya penetapan tersangka petani bukan apresiasi buat penegak hukum, tapi ini menampakkan hukum tumpul ke atas dan runci ke bawah”, kata Andi Wijaya, SH, Advokat Publik LBH Pekanbaru.
Sukri, SH, Advokat dan anggota LALH Riau juga berpendapat seharusnya negara membuat suatu peraturan berasaskan keadilan yang tidak memihak kepada siapapun. “Jangan rakyat aja jadi korban”, jelas Sukri.
Dalam diskusi ini LBH Pekanbaru bersama dengan LBH Pers dan LALH Riau memberikan kesimpulan bahwa negara berkewajiban memberikan hak lingkungan yang sehat untuk warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, negara lalai dalam penanganan asap di Riau dan menegakan hukum dalam hal ini Polda Riau tidak tegas dalam menangani kejahatan lingkungan di Riau. (rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network









