Polres Kampar Ungkap Misteri Penemuan Mayat di Petapahan, dan Tangkap Pelakunya
INHILKLIK.COM, KAMPAR - Kamis (29/06/2017) dinihari sekira pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH, berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di sumur tua Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung sekaligus menangkap terduga pelakunya.
Tersangka pelaku yang ditangkap Jajaran Polres Kampar ini adalah HR alias IW (LK 22), swasta, warga Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar.
Sementara korban yang beberapa jam sebelumnya ditemukan warga Petapahan Jaya tewas di sumur tua ini adalah Mulyono (LK 49), Swasta warga Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Peristiwa ini berawal pada hari Jumat (23/6/2017) ketika korban berpamitan dengan keluarganya untuk berbuka puasa bersama di PT. Peputra Masterindo di daerah Petapahan Kec. Tapung, akan tetapi korban pada malam harinya tidak bisa dihubungi ponselnya dan tidak pulang-pulang.
Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 11.00 wib, ditemukan warga sesosok mayat laki-laki di dalam sumur tua di Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung, yang diduga adalah mayat Mulyono (korban) yang menghilang sejak tanggal 23 Juni 2017 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar, diduga kuat pelakunya adalah HR alias IW teman korban yang telah melarikan diri ke Samosir.
Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 20.00 Wib, didapat informasi bahwa tersangka terlihat berada di daerah Rokan Hilir sekitar pukul 16.00 Wib dengan menggunakan mobil korban mengarah ke Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto, SH melakukan pengejaran kearah Mandau.
Setibanya di Kandis terlihat mobil korban melintas mengarah ke Pekanbaru dan langsung dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Polsek Tapung Hilir untuk melakukan penghadangan.
Pada Kamis dinihari (29/6) pukul 00.15 Wib, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Rush BM 1376 FV milik korban, 1 unit HP Nokia milik korban dan 2 unit HP Nokia milik pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Bambang terhadap motif pelaku untuk sementara berdasarkan pemeriksaan awal adalah pencurian dengan kekerasan dengan maksud menguasai harta benda milik korban. (ric)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







