Hari Ini HTI Gugat PERPPU Ormas, Pengamat Heran
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal langkah pemerintah yang tengah mencari aturan hukum terkait pemberian sanksi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi kader HTI. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah adalah bentuk tekanan.
"HTI-nya sudah dibubarkan, sudah tidak ada lagi secara hukum. Jadi nggak perlu ditekan pemerintah. Kalau ada orang pemerintah tanya pilih HTI atau PNS, itu bahlul sendiri," ucap Yusril ketika ditemui di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril dijadwalkan akan mengajukan gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi massa (Ormas). Yusril menyebut pada Rabu (26/07), sidang pendahuluan akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perppu besok (hari ini) akan sidang pendahuluan, saya juga akan mendengar saran-saran dari majelis hakim," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengaku gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh. "Kalau di PTUN tidak ada masalah. Karena HTI kan minta pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Intinya kami tetap meminta MK membatalkan isi Perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril menambahkan.
Berdasarkan info yang dihimpun, ada beberapa ormas lainnya yang akan turut mengajukan judicial review di MK pada hari ini.
Pengamat politik dan peneliti senior dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara mengatakan pihaknya tidak habis pikir mengapa Perppu Ormas masih dipolemikkan. "Saya tidak habis pikir dengan sikap HTI yang menggugat Perppu Ormas, bayangkan, ada ormas yang bilang Pancasila dan UUD 1945 itu haram, tapi di saat yang sama beralasan gugatan diperjuangkan karena tidak sesuai dengan UUD 1945".
Herman Dirgantara menyebut reaksi HTI pasca keluarnya Perppu Ormas sebagai langkah yang lucu-lucuan. "Saya hanya ingin menegaskan bahwa kita bicara soal kesadaran dan kedewasaan politik bernegara. Secara hukum sah-sah saja, tapi ini sikap inkonsisten bahkan terkesan lucu-lucuan", sambungnya. (rls)
Tambang Tembaga Terbesar ke-3 RI Segera Beroperasi
INHILKLIK - PT Merdeka Copper Gold, Tbk (MDKA) melalui anak usaha PT Bumi Suksesindo (BSI) bakal .
Kejagung Tetapkan Eks Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
INHILKLIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi .
Ada 3.445 Formasi, Hari Ini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka
INHILKLIK - Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2024. P.
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam
INHILKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah calon haji agar selalu mematuhi perat.
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tah.
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Perkasa
INHILKLIK - Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp16.095 di hadapan dolar AS pada perdagang.