PILIHAN
Sungguh Biadap, Remaja di Inhil Ini Digagahi Ayah dan Abang Kandung Sendiri Hingga Hamil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Miris betul nasib gadis remaja yang merupakan warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi), Sa (16), ia digagahi oleh Abang dan Ayah kandungnya sendiri, bahkan saat ini ia tengah hamil 8 bulan. Saat ini, Ra (50) yang merupakan ayah korban dan Ar (18) yang juga abang kandung korban sudah diamankan di Mapolres Inhil. Dari data yang berhasil dirangkum dari Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan peristiwa memalukan itu terbongkar setelah abang angkat Sa yang bernama Ba (32) yang merupakan warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu (14/12/2016) yang lalu mendapat informasi bahwa Adik angkatnya (Sa ; red) saat ini dalam keadaan hamil. Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi Sa dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan saat itu, Sa pun mengakui bahwa ia memang hamil serta mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri. Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman Sa yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016. Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga Sa, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya. Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, dan saat ini korban hamil 8 bulan. Dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,"pungkasnya (src)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







