PILIHAN
Terkait Kasus Suap APBD 2015, 8 Pejabat Riau Diperiksa KPK
INHILKLIK.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015 dengan memintai keterangan dari delapan pejabat Riau. Seperti saksi-saksi sebelumnya, pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura, Senin (3/8/2015).
Para saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz serta mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Riau, Ayub Khan. Penyidik KPK juga meminta keterangan dari dua mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau periode 2009-2014, Rusli Effendi dan Supriyati.
Lebih jauh lagi, penyidik juga meminta keterangan dari Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno dan tiga orang PNS. Dua dari ketiga PNS tersebut berdinas di DPRD Riau, dan satu lagi berdinas di Bappeda Provinsi Riau. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Gubri non-aktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari.
Pada pemeriksaan tersebut, M. Yafiz menjadi saksi yang paling lama menjalani pemeriksaan. Dia masuk sekira pukul 09.00 WIB, dan keluar pada pukul 13.40 WIB. Usai menjalani pemeriksaan Yafiz menolak untuk difoto oleh wartawan. "Tidak usahlah foto-foto. Kan tadi sudah (wawancara)," ujar Yafiz.
Sebelum pemeriksaan berakhir, Yafiz sempat istirahat di luar ruang pemeriksaan untuk shlat Dzuhur. Dia menerangkan penyidik KPK meminta sejumlah keterangan terkait pembahasan APBD di eksekutif sebelum diserahkan ke DPRD Riau. Dia juga mengaku diperdengarkan rekaman pembicaraan yang sempat disadap penyidik KPK, namun mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau ini enggan menjelaskan secara rinci rekaman apa yang dimaksud.
"Ditanya soal pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Alokasi Prioritas Plafon Anggaran Sementara, red). Ada juga (diperdengarkan rekaman). Soal pembahasan lah," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya tahu adanya dugaan suap, Yafiz mengatakan tidak tahu. Pembahasan pemekaran Riau Pesisir menurutnya juga tidak memiliki alokasi anggaran.
"Ditanya apakah ada anggarannya (dalam pembentukan Riau Pesisir, red), tidak ada alokasi anggarannya," lanjutnya.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Riau, Ayub Kan, datang sebagai saksi. Ayub yang ditemui usai pemeriksaan mengaku dimintai keterangan soal pembahasan APBD Riau 2015 saat itu. Namun dia tidak diperdengarkan rekaman hasil sadapan. "Tidak didengarkan rekaman. Ditanya soal aset dan anggaran internal," jawabnya.
Ayub juga tidak mengetahui tentang adanya dugaan uang suap senilai Rp2 miliar yang diamankan KPK, termasuk adanya isu mengenai perintah pengumpulan uang tersebut oleh Gubernur Riau ketika itu, Annas Maamun.
"Tidak tahu saya soal uang itu. Tidak tahu juga soal sumbang menyumbang untuk anggaran Rp2 miliar itu," katanya sambil berlalu menuju mobil pribadinya meninggalkan SPN Pekanbaru.
Di samping kedua saksi dari kalangan birokrat, KPK juga memeriksa Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno dan tiga orang PNS. Dua di antaranya berdinas di DPRD Riau, dan satu berdinas di Bappeda Provinsi Riau. Sementara, dari kalangan legislatif yang diperiksa adalah Supriyati dan Rusli Efendi. Keduanya kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Soal pembahasan (APBD Riau tahun 2015). Ya berkaitan dengan APBD," ujar Supriyati singkat. Supriyati telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali untuk kasus ini. Sebelumnya ia sempat menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Sedangkan politisi PPP Rusli Efendi menjelaskan dirinya ditanya pertanyaan yang sama dengan pertanyaan pada dua kali pemeriksaan sebelumnya.
"Masih itu juga pertanyaannya. Yang bikin lama itu kan bukan ditanya, ada jeda kosongnya," ungkap Rusli.
Sebagai catatan, penyidik KPK dalam perkara ini melakukan pemeriksaan untuk dua tersangka, Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari. Pemeriksaan akan berlanjut pada hari ini, Selasa (4/8/2015) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.
"(Hari ini, red) masih ada juga dari kalangan Dewan," pungkas seorang penyidik KPK usai seluruh saksi menjalani pemeriksaan. (*)
Sumber: Okezone.com
Penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015 dengan memintai keterangan dari delapan pejabat Riau. Seperti saksi-saksi sebelumnya, pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura, Senin (3/8/2015).
Para saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz serta mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Riau, Ayub Khan. Penyidik KPK juga meminta keterangan dari dua mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau periode 2009-2014, Rusli Effendi dan Supriyati.
Lebih jauh lagi, penyidik juga meminta keterangan dari Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno dan tiga orang PNS. Dua dari ketiga PNS tersebut berdinas di DPRD Riau, dan satu lagi berdinas di Bappeda Provinsi Riau. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Gubri non-aktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari.
Pada pemeriksaan tersebut, M. Yafiz menjadi saksi yang paling lama menjalani pemeriksaan. Dia masuk sekira pukul 09.00 WIB, dan keluar pada pukul 13.40 WIB. Usai menjalani pemeriksaan Yafiz menolak untuk difoto oleh wartawan. "Tidak usahlah foto-foto. Kan tadi sudah (wawancara)," ujar Yafiz.
Sebelum pemeriksaan berakhir, Yafiz sempat istirahat di luar ruang pemeriksaan untuk shlat Dzuhur. Dia menerangkan penyidik KPK meminta sejumlah keterangan terkait pembahasan APBD di eksekutif sebelum diserahkan ke DPRD Riau. Dia juga mengaku diperdengarkan rekaman pembicaraan yang sempat disadap penyidik KPK, namun mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau ini enggan menjelaskan secara rinci rekaman apa yang dimaksud.
"Ditanya soal pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Alokasi Prioritas Plafon Anggaran Sementara, red). Ada juga (diperdengarkan rekaman). Soal pembahasan lah," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya tahu adanya dugaan suap, Yafiz mengatakan tidak tahu. Pembahasan pemekaran Riau Pesisir menurutnya juga tidak memiliki alokasi anggaran.
"Ditanya apakah ada anggarannya (dalam pembentukan Riau Pesisir, red), tidak ada alokasi anggarannya," lanjutnya.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Riau, Ayub Kan, datang sebagai saksi. Ayub yang ditemui usai pemeriksaan mengaku dimintai keterangan soal pembahasan APBD Riau 2015 saat itu. Namun dia tidak diperdengarkan rekaman hasil sadapan. "Tidak didengarkan rekaman. Ditanya soal aset dan anggaran internal," jawabnya.
Ayub juga tidak mengetahui tentang adanya dugaan uang suap senilai Rp2 miliar yang diamankan KPK, termasuk adanya isu mengenai perintah pengumpulan uang tersebut oleh Gubernur Riau ketika itu, Annas Maamun.
"Tidak tahu saya soal uang itu. Tidak tahu juga soal sumbang menyumbang untuk anggaran Rp2 miliar itu," katanya sambil berlalu menuju mobil pribadinya meninggalkan SPN Pekanbaru.
Di samping kedua saksi dari kalangan birokrat, KPK juga memeriksa Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno dan tiga orang PNS. Dua di antaranya berdinas di DPRD Riau, dan satu berdinas di Bappeda Provinsi Riau. Sementara, dari kalangan legislatif yang diperiksa adalah Supriyati dan Rusli Efendi. Keduanya kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Soal pembahasan (APBD Riau tahun 2015). Ya berkaitan dengan APBD," ujar Supriyati singkat. Supriyati telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali untuk kasus ini. Sebelumnya ia sempat menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Sedangkan politisi PPP Rusli Efendi menjelaskan dirinya ditanya pertanyaan yang sama dengan pertanyaan pada dua kali pemeriksaan sebelumnya.
"Masih itu juga pertanyaannya. Yang bikin lama itu kan bukan ditanya, ada jeda kosongnya," ungkap Rusli.
Sebagai catatan, penyidik KPK dalam perkara ini melakukan pemeriksaan untuk dua tersangka, Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari. Pemeriksaan akan berlanjut pada hari ini, Selasa (4/8/2015) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.
"(Hari ini, red) masih ada juga dari kalangan Dewan," pungkas seorang penyidik KPK usai seluruh saksi menjalani pemeriksaan. (*)
Sumber: Okezone.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








