PILIHAN
Kebun Masyarakat Dihargai Rp 100 Ribu Per Batang, Saatnya Bupati Kelapa Bertindak
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Rp 100 ribu perbatang sebagai ganti rugi kerusakan kebun masyarakat Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil akibat serangan hama kumbang dari PT Bhumi Nusa Setia (BNS) dinilai merendahkan harga diri petani kelapa.
Angka Rp 100 ribu perbatang merupakan hasil mediasi yang dipelopori Polres Inhil yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Pekanbaru antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu lalu dinilai merupakan keputusan sepihak oleh Polres Inhil. Karena, pada waktu itu perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 15 ribu dengan beberapa bantuan lainnya sedangkan masyarakat meminta ganti rugi Rp 4,8 juta perbatang.
“Rp 100 ribu itu merendahkan petani kelapa. Apalagi saat itu masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 4,8 juta per batang, dengan rincian harga bibit Rp 10 ribu, biaya perawatan selama 10 tahun Rp 1,2 juta dan angka produksi selama 10 tahun Rp 3,6 juta,” jelas Alvian, salah seorang anggota DPRD Inhil dari Komisi II, Senin (6/7).
Angka produksi Rp 3,6 juta itu, tambah Alvian berdasarkan perincian satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. “Perlu diketahui, untuk lahan gambut, kelapa membutuhkan waktu 10 tahun sampai produktif sedangkan tanah putih atau tanah liat hanya membutuhkan waktu sekitar 5 tahun. Jadi, jika kami kembali menanam pohon kelapa yang rusak mulai sekarang, maka 10 tahun kedepan baru bisa kami panen. Selama 10 tahun itu, akan ada 40 kali panen yang sehrausnya kami lakukan jika kebun kami tidak rusak akibat serangan hama kumbang ini,” ungkapnya.
Berdasarkan rincian tersebut, Alvian mengharapkan pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali besaran angka ganti rugi kepada masyarakat dengan selayaknya.
Apalagi, PT BRS sebut Alvian sudah memiliki sertifikat Registered Overseas Sertefication Body (RSOP), yakni sertifikat nasional yang mengakui produksi dari PT BRS layak dipasarkan diperdagangan internasional .
“Dan PT BRS telah melanggar 2 poin dari 6 poin yang harus dipenuhi setiap perusahaan untuk mendapatkan RSOP, yakni poin pertama menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kebun atau pabrik termasuk penggunaan pestisida dan penanggulangan limbah dan poin kedua, keaneka ragaman hayatidi sekitar kebun, pabrik dan lingkungan sekitarnya,” katanya.
Alvian berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak perusahaan yang mengeluarkan RSOP agar PT BRS bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan operasinya kedepan.
Sementara itu, mewakili masyarakat, alvian mengucapkan terimakasih atas empati dari Polres Inhil untuk ikut membantu masyarakat mengatasi kesulitannya.
“Kepada Polres Inhil kami mengapresiasi itikad baik dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat. Namun, kami perwakilan dari masyarakat belum bisa menerima dengan angka serendah itu,” imbuhnya.
Saatnya Bapak Kelapa bertindak
Kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Inhil, HM Wardan untuk segera mengambil tindakan demi kepentingan rakyatnya. Dalam masalah ini, sebutnya bukan hanya harga diri petani kelapa yang akan direndahkan jika ganti rugi per batang kelapa hanya Rp 100 ribu, namun harga diri Bupati sebagai pimpinan daerah hamparan kelapa ini juga ikut direndahkan.
“Bahkan, saat acara HPN Provinsi Riau di Inhil beberapa waktu lalu, Bupati menyatakan bangga disebut sebagai Bupati kelapa. Inilah saatnya bupati mengambil tindakan untuk membela para petani kelapa yang notabene bisa juga disebut sebagai anak-anaknya,” harap Alvian.
Jika Bupati mengatakan kelapa sebagai icon daerah, maka Rp 100 ribu dinilai harga yang sangat murah. Takutnya, tambah Alvian, jika angka Rp 100 ribu ini disetujui, maka akan jadi rujukan bagi perusahaan lainnya jika terjadi hal serupa.
“Harapan kami, Bupati bisa mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak, karena mayoritas masyarakat Inhil merupakan petani kelapa. Sudah saatnya bertindak untuk kepentingan rakyat, karena seorang pemimpin besar karena dipilih oleh rakyatnya,” imbuhnya.
Kedepan, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa agar tidak merugikan masyarakat, pemerintah diminta lebih berhati-hati untuk mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di negeri seribu parit ini.
“Pemerintah harus memasukkan kompensasi yang jelas jika terjadi kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh perusahaan sebagai salah satu poin untuk mendapatkan IUP, agar masyarakat memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-haknya jika hal tersebut terjadi,” pungkasnya. (Aditya)
Angka Rp 100 ribu perbatang merupakan hasil mediasi yang dipelopori Polres Inhil yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Pekanbaru antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu lalu dinilai merupakan keputusan sepihak oleh Polres Inhil. Karena, pada waktu itu perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 15 ribu dengan beberapa bantuan lainnya sedangkan masyarakat meminta ganti rugi Rp 4,8 juta perbatang.
“Rp 100 ribu itu merendahkan petani kelapa. Apalagi saat itu masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 4,8 juta per batang, dengan rincian harga bibit Rp 10 ribu, biaya perawatan selama 10 tahun Rp 1,2 juta dan angka produksi selama 10 tahun Rp 3,6 juta,” jelas Alvian, salah seorang anggota DPRD Inhil dari Komisi II, Senin (6/7).
Angka produksi Rp 3,6 juta itu, tambah Alvian berdasarkan perincian satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. “Perlu diketahui, untuk lahan gambut, kelapa membutuhkan waktu 10 tahun sampai produktif sedangkan tanah putih atau tanah liat hanya membutuhkan waktu sekitar 5 tahun. Jadi, jika kami kembali menanam pohon kelapa yang rusak mulai sekarang, maka 10 tahun kedepan baru bisa kami panen. Selama 10 tahun itu, akan ada 40 kali panen yang sehrausnya kami lakukan jika kebun kami tidak rusak akibat serangan hama kumbang ini,” ungkapnya.
Berdasarkan rincian tersebut, Alvian mengharapkan pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali besaran angka ganti rugi kepada masyarakat dengan selayaknya.
Apalagi, PT BRS sebut Alvian sudah memiliki sertifikat Registered Overseas Sertefication Body (RSOP), yakni sertifikat nasional yang mengakui produksi dari PT BRS layak dipasarkan diperdagangan internasional .
“Dan PT BRS telah melanggar 2 poin dari 6 poin yang harus dipenuhi setiap perusahaan untuk mendapatkan RSOP, yakni poin pertama menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kebun atau pabrik termasuk penggunaan pestisida dan penanggulangan limbah dan poin kedua, keaneka ragaman hayatidi sekitar kebun, pabrik dan lingkungan sekitarnya,” katanya.
Alvian berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak perusahaan yang mengeluarkan RSOP agar PT BRS bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan operasinya kedepan.
Sementara itu, mewakili masyarakat, alvian mengucapkan terimakasih atas empati dari Polres Inhil untuk ikut membantu masyarakat mengatasi kesulitannya.
“Kepada Polres Inhil kami mengapresiasi itikad baik dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat. Namun, kami perwakilan dari masyarakat belum bisa menerima dengan angka serendah itu,” imbuhnya.
Saatnya Bapak Kelapa bertindak
Kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Inhil, HM Wardan untuk segera mengambil tindakan demi kepentingan rakyatnya. Dalam masalah ini, sebutnya bukan hanya harga diri petani kelapa yang akan direndahkan jika ganti rugi per batang kelapa hanya Rp 100 ribu, namun harga diri Bupati sebagai pimpinan daerah hamparan kelapa ini juga ikut direndahkan.
“Bahkan, saat acara HPN Provinsi Riau di Inhil beberapa waktu lalu, Bupati menyatakan bangga disebut sebagai Bupati kelapa. Inilah saatnya bupati mengambil tindakan untuk membela para petani kelapa yang notabene bisa juga disebut sebagai anak-anaknya,” harap Alvian.
Jika Bupati mengatakan kelapa sebagai icon daerah, maka Rp 100 ribu dinilai harga yang sangat murah. Takutnya, tambah Alvian, jika angka Rp 100 ribu ini disetujui, maka akan jadi rujukan bagi perusahaan lainnya jika terjadi hal serupa.
“Harapan kami, Bupati bisa mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak, karena mayoritas masyarakat Inhil merupakan petani kelapa. Sudah saatnya bertindak untuk kepentingan rakyat, karena seorang pemimpin besar karena dipilih oleh rakyatnya,” imbuhnya.
Kedepan, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa agar tidak merugikan masyarakat, pemerintah diminta lebih berhati-hati untuk mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di negeri seribu parit ini.
“Pemerintah harus memasukkan kompensasi yang jelas jika terjadi kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh perusahaan sebagai salah satu poin untuk mendapatkan IUP, agar masyarakat memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-haknya jika hal tersebut terjadi,” pungkasnya. (Aditya)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








