• Senin, 19 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

MA Pangkas 4 Tahun Masa Hukuman Rusli Zainal

Redaksi

Ahad, 19 November 2017 13:05:43 WIB
Cetak
MA Pangkas 4 Tahun Masa Hukuman Rusli Zainal
Rusli Zainal.

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Bersamaan dengan keputusan Mahkamah Agung menyetujui Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus hukum yang melibatkan mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, ternyata ada keputusan baru yang diberikan. Dalam putusan bernomor 31 PK/Pid.sus/2016 tertanggal 14 Agustus 2017, mantan Bupati Indragiri Hilir itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau terjadi pemotongan maha hukuman selama 4 tahun.

Juru Bicara MA Abdullah seperti dilaporkan jpnn, Jumat (17/11/2017) menyampaikan kembali kronologi putusan hukum terhadap mantan Gubernur Riau tersebut sejak pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menjelaskan, terdakwa pada pengadilan tingkat pertama dituntut 17 tahun dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar digantikan dengan penjara selama 6 bulan. Namun putusan hakim lebih rendah yakni hukuman penjara 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian ketika banding, oleh pengadilan tingkat banding diputus selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar seperti tuntutan JPU. Di tingkat kasasi, vonisnya kembali menjadi 14 tahun dengan denda yang sama.

"Ketika Peninjauan Kembali ini turun menjadi 10 tahun, denda satu miliar rupiah dan 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar dendanya," ucap Abdullah.

Dia juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang sebesar 1.500 dolar Amerika Serikat dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti B1 sampai dengan 23 ini dikembalikan kepada dari mana barang bukti disita.

Sementara barang bukti nomor 24 sampai 26 ini dirampas untuk negara. "Jadi ada perubahan, vonis Pengadilan Negeri 14 tahun, Pengadilan Tinggi sepuluh tahun, Kasasi 14 tahun, Peninjauan Kembali sepuluh tahun," jelas dia.

Saat ditanya pertimbangan majelis Hakim Agung memangkas kembali hukuman RZ, Abdullah mengaku tidak mengakses informasinya sedetil itu. Putusan PK ini pun menurutnya telah disampaikan ke pengadilan pengaju pada 6 November 2017 lalu.

"Kemudian tetap dicabut hak politiknya. Ini saya bacakan, menetapkan mencabut hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama menjalani pidana penjara dan lima tahun setelah menjalani pidana penjara," tutur Abdullah dilansir riausky.

Dengan putusan hukum luar biasa ini, maka suami Septina Primawati Rusli yang saat ini masih berada di dalam penjara, maka sisa masa hukuman yang harus dijalani akan berkurang terhitung sejak penahanannya menjadi hanya 10 tahun. (yan/hrc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 23:34:44 WIB

TEMBILAHAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan .

Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Ratusan Atlet Ramaikan Turnamen Bola Voli HUT ke-59 Sambu Group, K&B Nexus dan Mentimun Desa Igal Raih Juara Pertama
19 Oktober 2026
PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
15 Oktober 2026
Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
14 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
13 Oktober 2026
PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
13 Oktober 2026
Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
13 Oktober 2026
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
  • 2 Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
  • 3 Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
  • 4 PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
  • 5 Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
  • 6 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 7 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network