• Jumat, 17 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Politik
  • Inhil

KPU Inhil Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2018

Redaksi

Selasa, 21 November 2017 18:43:24 WIB
Cetak
KPU Inhil Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2018
Kantor KPUD Kabupaten Indragiri Hilir.

INHILKLIOK.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan penjelasan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),  M. Dong, Sejak tanggal 09 November 2017, KPU Inhil mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018.


Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada 2018, dimana pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan di mulai dari tanggal 09  sampai dengan 22 November 2017 atau selama 14 hari sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor : 15 Tahun 2017.


Dikatakan M. Dong lagi, Adapun syarat dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU INHIL sebesar minimal 38.273 foto copy E-KTP/Surat keterangan dari Disdukcapil dan Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil. 


"Jadwal penyerahan dokumen dukungan dimulai dari tanggal 25  sampai dengan 29 November, untuk tanggal 25 - 28 November penyerahan dukungan dari pulul 08.00 - 16.00 wib dan untuk hari terakhir penyerahan dukungan tanggal 29 November dimulai dari pukul 08.00 - 24.00 WIB," ungkapnya 


Lebih jauh Divisi Teknik KPU Inhil tersebut menuturkan, Disamping syarat dukungan dan persebarannya tersebut, identitas pendukung harus sudah di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), oleh sebab itu dihimbau kepada tokoh masyarakat yang akan maju untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim sukses yang ditunjuk untuk segera berkoodinasi dengan Help Desk pencalonan KPU INHIL untuk diberikan User Silon dan diberikan bimbingan bagaimana cara dan proses menginput identitas pendukung di aplikasi Silon. 


"Bila ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Inhil, akan dilakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan dan persebarannya, bila memenuhi syarat dukungan minimal 38.273 dan tersebar dj minimal 11 Kecamatan, dokumen akan di terima dan diberikan berita acara tanda terima, tapi bila syarat minimal dukungan dan persebarannya tidak mencukupi maka dokumen akan dikembalikan dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya dan menyerahkan kembali dokumen dukungan sepanjang waktu penyerahan dukungan paling lambat tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB," ujarnya 


Help desk pencalonan KPU Inhil akan selalu bersikap terbuka memberikan informasi pencalonan pilkada kepada masyarakat. "Sebagaimana slogan KPU yaitu KPU Melayani," pungkasnya (Rilis)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:24:30 WIB

INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .

Politik

Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI

Jumat, 12 September 2025 - 16:59:02 WIB

INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .

Politik

Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 13:51:19 WIB

Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.

Politik

Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang

Ahad, 24 November 2024 - 08:39:02 WIB

TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024  dam memasuki masa t.

Politik

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Jumat, 22 November 2024 - 22:55:13 WIB

TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.

Politik

Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS

Rabu, 20 November 2024 - 08:48:49 WIB

TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network