KPU Inhil Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2018
INHILKLIOK.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan penjelasan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), M. Dong, Sejak tanggal 09 November 2017, KPU Inhil mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada 2018, dimana pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan di mulai dari tanggal 09 sampai dengan 22 November 2017 atau selama 14 hari sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor : 15 Tahun 2017.
Dikatakan M. Dong lagi, Adapun syarat dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU INHIL sebesar minimal 38.273 foto copy E-KTP/Surat keterangan dari Disdukcapil dan Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil.
"Jadwal penyerahan dokumen dukungan dimulai dari tanggal 25 sampai dengan 29 November, untuk tanggal 25 - 28 November penyerahan dukungan dari pulul 08.00 - 16.00 wib dan untuk hari terakhir penyerahan dukungan tanggal 29 November dimulai dari pukul 08.00 - 24.00 WIB," ungkapnya
Lebih jauh Divisi Teknik KPU Inhil tersebut menuturkan, Disamping syarat dukungan dan persebarannya tersebut, identitas pendukung harus sudah di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), oleh sebab itu dihimbau kepada tokoh masyarakat yang akan maju untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim sukses yang ditunjuk untuk segera berkoodinasi dengan Help Desk pencalonan KPU INHIL untuk diberikan User Silon dan diberikan bimbingan bagaimana cara dan proses menginput identitas pendukung di aplikasi Silon.
"Bila ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Inhil, akan dilakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan dan persebarannya, bila memenuhi syarat dukungan minimal 38.273 dan tersebar dj minimal 11 Kecamatan, dokumen akan di terima dan diberikan berita acara tanda terima, tapi bila syarat minimal dukungan dan persebarannya tidak mencukupi maka dokumen akan dikembalikan dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya dan menyerahkan kembali dokumen dukungan sepanjang waktu penyerahan dukungan paling lambat tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB," ujarnya
Help desk pencalonan KPU Inhil akan selalu bersikap terbuka memberikan informasi pencalonan pilkada kepada masyarakat. "Sebagaimana slogan KPU yaitu KPU Melayani," pungkasnya (Rilis)
PSI Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Inhil di Pilkada 2024
INHILKLIK - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri Hilir membuka pendaftara.
Darma Wijaya - Adlin Tambunan Daftar ke Partai Hanura, Defriaty Tamba: Dari Dulu Kita Berkoalisi
SERGAI, INHILKLIK.COM - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai peri.
Ferryandi Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Golkar-Demokrat Menuju Koalisi Jilid II
TEMBILAHAN - Calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Dr H Ferryandi mendatangi kantor DPC partai D.
Daftar ke PDIP, Bakal Calon Bupati Inhil H Ferry: Dengan Gotong Royong Kita Akan Memenangkan Pilkada
TEMBILAHAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) DR. H..
Pimpinan Ponpes Daarul Rahman Kateman Nyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil
INHILKLIK - Dalam dinamika politik yang semakin menghangat jelang pilkada 2024, sejumla.
Menang Ketika Bersama, H Ferry Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
TEMBILAHAN - DR. H. Ferryandi, ST, MM, MT terus bergerak membangun komunikasi dan silaturahmi den.