• Selasa, 01 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Perusak Citra DPR RI dan Bangsa Itu Bernama Setya Novanto

Redaksi

Sabtu, 25 November 2017 23:47:26 WIB
Cetak
Perusak Citra DPR RI dan Bangsa Itu Bernama Setya Novanto
Setya Novanto didorong dengan menggunakan kursi roda untuk dijebloskan ke dalam penjara KPK. Foto: Antara

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Satu lagi yang melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kali ini laporan datang dari DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Laporan yang dibuat HPMI itu mendesak MKD agar melengserkan Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Ketua Umum DPP HMPI Andi Fajar Asti menilai, Novanto sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar pasal 87 ayat (2) huruf b UU Nomor 17/2014 tentang MD3.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasar keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Selain itu, Novanto juga dinilai telah melanggar pasal 81 yang berisi kewajiban anggota.

“Salah satu poinnya, setiap anggota harus menaati tata tertib dan kode etik,” ujarnya saat menyerahkan laporkan ke MKD, kemarin.

Pelanggaran kode etik dimaksud adalah dengan statusnya saat ini yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Bahkan, Setnov sempat menghilang saat dijemput komisi antirasuah tersebut.

Dia menegaskan, politikus Ketua Umum Partai Golkar itu sudah merusak citra DPR.

“Gara-gara satu orang, citra DPR menjadi buruk. Padahal, tidak semua anggota dewan seperti Setnov,” ujarnya.

Otomatis, nama baik 559 anggota dewan ikut tercemar karena terdampak pada kelakukan Novanto.

Karena itu, pihaknya mendesak agar Setnov segera dilengserkan dan diganti.

“Masih banyak anggota DPR yang bagus,” ucap pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan, tersebut.

Andi menegaskan, MKD harus bergerak cepat dalam memberikan sanksi. Sebab, Novanto jelas-jelas telah melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Juga telah merendahkan wibawa, martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPR,” kecamnya seperti dikutip dari halaman pojoksatu.id.

Andi juga mengingatkan, kasus Setnov ini bukan saja sudah jadi perhatian publik dalam negeri, bahkan sampai jadi sorotan dunia internasional.

“Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pemecatan Setnov dari kursi ketua DPR,” tegasnya.

Sementara, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku sebelumnya juga sudah ada beberapa laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov.

Ia pun berjanji akan memproses laporan tersebut. Saat ini mahkamah belum mengambil tindakan.

“Kami masih akan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi,” ujarnya.

Pihaknya masih berupaya mencocokkan jadwal dengan kegiatan fraksi sehingga pertemuan bisa dilakukan.

“Jangan sampai rapat batal karena ada fraksi yang tidak bisa hadir,” katanya.

Dia juga berharap pertemuan tersebut bisa segera dilaksanakan agar MKD bisa menyamakan pandangan dengan para pimpinan fraksi.

 

Sumber: pojoksatu.id


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network