Dipastikan Tidak Ada Calon Independen di Pilkada Inhil 2018
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Setelah berakhir batas waktu (jadwal) penyerahan syarat dukungan pada pukul 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 tidak satupun bakal pasangan calon yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir.
Padahal tanggal itu adalah batas terakhir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
KPU Inhil langsung mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota untuk menetapkan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan di pilkada INHIL 2018.
Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018.
"Berikutnya kita menunggu pasangan calon dari jalur partai politik pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 08 - 10 Januari 2018," kata ketua KPU inhil H Suhaidi. (sya)
Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis
INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .
Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI
INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .
Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.
Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang
TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024 dam memasuki masa t.
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.
Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS
TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.
iKlik Network







