• Sabtu, 16 Mei 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM Indragiri Hilir

Redaksi

Kamis, 28 Desember 2017 19:49:23 WIB
Cetak
Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM Indragiri Hilir

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). 40 Kelompok yang terdiri dari 80 orang pengurus akan disebar di seluruh kawasan perdesaan Kabupaten Inhil, Rabu (27/12/2017) malam.

Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Setelah dikukuhkan, Kelompok Informasi Masyarakat akan berfungsi sebagai pengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengatakan, KIM memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada warga. Sebab, menurutnya, jika kesulitan akses informasi di wilayah perdesaan tidak ditangani dengan baik, maka hal tersebut akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.

"Lebih lagi saat ini, inovasi TI (Teknologi Informasi) sudah sangat pesat dan begotu canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa sempit," kata Bupati di lokasi pengukuhan, Ballroom Hotel Inhil Pratama, Tembilahan.

Kehadiran Teknologi Informasi di tengah - tengah masyarakat, dikatakan Bupati, seperti sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informaai seakan tanpa batas.

"Coba bayangkan, hanua dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah bisa berkomunikasi dengan sanak - saudara dimanapun mereka berada. Ini adalah suatu kemajuan yang luar biasa," papar Bupati.

Di satu sisi, kemajuan Teknologi Informasi ini, disebutkan Bupati, merupakan hal yang memiliki efek berganda, positif dan negatif. Positifnya, Bupati mengatakan, perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.

"Namun, disebalik itu semua, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah penyalahgunaan Teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka, seperti penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan bisa merusak sebuah bahtera rumah tangga," ungkap Bupati.

Lebih lanjut, selain dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan informasi kepada khalayak, disebutkan Bupati, kehadiran KIM juga akan berperan penting dalam menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar.

"Sampaikan ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE. Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita dituntut atas pencemaran nama baik," pungkas Bupati.

Sebuah cara yang aman dalam memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi melaluin peran media sosial, dijelaskan Bupati, ialah dengan mempelajari dan memahami segala peraturan yang berkaitan.

Untuk KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati mengimbau untuk benar - benar serius dalam menyalurkan dan menyerap informasi kepada masyarakat.

"Dengan serapan informasi yang benar, maka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil akan tepat sasaran karena benar - benar berasal dari 'akar rumput'," tukas Bupati.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun ke dalam Kelompok Informasi Masyarakat yang baru saja dilantik adalah orang - orang pilihan.

"Hanya 40 Desa yang dikukuhkan dari 197 Desa yang ada di Inhil. Artinya peluang dan kepercayaan diberikan penuh kepada Saudara. Saudara adalah orang pilihan. Saya yakin dan percaya banyak sekali Desa lain berkeinginan bergabung. Tapi yang mendapat kepercayaan saudara semua," kata Thaher.

Yang terpenting, dikatakan Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Disamping menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi KIM, Thaher juga menyampaikan peraturan yang menjadi acuan pembentukan KIM, yakni Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Selain itu, Thaher menyebutkan, terdapat beberapa peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum pembentukan KIM, yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. (adv)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Advertorial

Ketua IWAPI Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Perempuan

Selasa, 18 November 2025 - 16:24:34 WIB

Tembilahan — Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Kat.

Advertorial

Bunda PAUD Inhil Lakukan Kunjungan Kerja ke TK ABA, Dorong Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun

Selasa, 18 November 2025 - 16:15:40 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, SKM., M.Kes., melakuka.

Advertorial

Asisten I Setda Inhil Hadiri Festival Sains Formakip Unisi Jilid 5

Jumat, 14 November 2025 - 15:59:52 WIB

Tembilahan Hulu, (13/11/2025) - Universitas Islam Indragiri (Unisi) kembali menggelar Festival Sa.

Advertorial

Ketua TP PKK Inhil, Katerina Susanti, Ikuti Sosialisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025 - 15:58:26 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, be.

Advertorial

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Selasa, 11 November 2025 - 15:56:50 WIB

TEMBILAHAN – Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, memberikan apresiasi atas kiprah dan kon.

Advertorial

Hari Pahlawan 2025, Bupati Inhil Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Bhakti

Senin, 10 November 2025 - 15:55:15 WIB

Tembilahan, (10/11/2025) - Dalam suasana penuh khidmat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
13 Mei 2026
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network