Penulis Buku Jokowi Undercover Bikin Ulah di Rutan, Bikin Video…
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Berada di penjara belum membuat Bambang Tri Mulyono banyak berubah. Justru, penulis buku Jokowi Undercover ”Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri” ini membuat ulah.
Bambang Tri Mulyono yang divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora 29 Mei 2017 lalu ini membuat video dari kamar penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora. Video itu diduga direkam dari sebuah handphone.
Padahal, di dalam rutan warga binaan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
Namun, video berdurasi sekitar 40 detik ini telah beredar melalui media sosial. Di video itu, Bambang Tri Mulyono memakai kaus berkerah warna merah dan abu-abu. Bambang juga mengenakan celana pendek. Di belakangnya tampak seorang yang tiduran.
Guling di kamar itu menyerupai saat petugas lapas melakukan pemeriksaan 31 Maret 2017 lalu.
Di video itu Bambang Tri mengatakan, “Selamat pagi saudara-saudara. Dalam sejarah revolusi di Cina, kita mengenal revolusi Perancis yang dimulai dari penjara Bastillel. Maka saya berpikir, ada baiknya saya akan memulai revolusi tahun 2017 dari penjara Blora ini. Mudah-mudahan saudara sekalian tetap mendukung saya dalam keadaan apapun. Terima kasih kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita. Penjara Blora tanggal 27 Desember 2018. Bambang Tri, sampai jumpa”.
Terkait adanya video itu, Kepala Rutan Kelas II B Blora Yoga Aditya Ruswanto mengaku kecolongan. Dia baru tahu video itu kemarin. Pihaknya mengaku akan melakukan penyisiran di dalam kamar warga binaan. Sebab, alat-alat komunikasi dilarang masuk ruang tahanan. Kecuali radio dan televisi.
“Alat komunikasi haram hukumnya. Terkadang kami kecolongan. Banyak faktor dan cara memasukkan alat komunikasi. Bisa dilempar, dari penjenguk, dan lainnya. Tapi kami berusaha meminimalisasi supaya zero,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada warga binaan yang telah divonis tiga tahun penjara itu. Khususnya tentang tujuan membuat video dan bagaimana mendapatkan alat komunikasi serta menyimpannya di kamar tahanan.
Dia menambahkan, adanya informasi ini akan membuatnya berusaha lebih berhati-hati lagi. Yoga juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. “Ini tanggung jawab bersama. Jangan semua dosa dilimpahkan kepada kami. Tetap akan diselesaikan masalah ini. Kalau saya tidak dikabari, tidak akan mengetahuinya,” jelasnya.
Di sisi lain, Bambang Tri Mulyono diperkirakan akan lama di penjara. Jika terbukti melakukan pidana, akan ada sanksi yang diterapkan. Di antaranya, ditempatkan di ruangan khusus atau isolasi. Selain itu, tidak diajukan mendapatkan remisi.
“Yang jelas kami akan ada penindakan dan sanksi. Mungkin dalam satu tahun tidak mendapatkan remisi atau lainnya,” paparnya.
Sumber: pojoksatu
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan
INHILKLIK - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali terseret kasus saat menang.
Tambang Tembaga Terbesar ke-3 RI Segera Beroperasi
INHILKLIK - PT Merdeka Copper Gold, Tbk (MDKA) melalui anak usaha PT Bumi Suksesindo (BSI) bakal .
Kejagung Tetapkan Eks Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
INHILKLIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi .
Ada 3.445 Formasi, Hari Ini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka
INHILKLIK - Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2024. P.
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam
INHILKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah calon haji agar selalu mematuhi perat.
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tah.