• Senin, 19 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Kadis Kebersihan Pekanbaru Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 30 Januari 2018 19:32:04 WIB
Cetak
Mantan Kadis Kebersihan Pekanbaru Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil eksekusi terpidana, Drs H Maiyulis Yahya, Senin (29/1/2018) siang tadi.  Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru itu melakukan korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015.

"Dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," ujar Azwarman, Senin (29/1/2018). 

Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan. 

"Untuk menjalani putusan itu, jelang Zuhur tadi kita mendatangi rumah terpidana di Jalan Telur, Tampan,  Pekanbaru. Terpidana dieksekusi sekitar pukul 14.30 WIB," kata Azwarman.

Usai pemeriksaan administrasi, Maiyulis selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kapling, Gobah untuk menjalani perdana hukumannya. Eksekusi ini juga merupakan tunggakan Kejari yang sinergitas dengan Intel Kejati Riau. 

Berawal perkara Maiyulis terjadi di 2009 silam ketika menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran. Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator.

"Namun dalam berjalannya dum truk tidak ada, hanya ada ekskavator," sebut Azwarman dikutip dari halloriau.

Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Waktu itu, penyidik sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja di proyek pengelolaan sampah tersebut.

"Saya mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari terhadap terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ihkrah. Kita minta segera menyerahkan diri," tegas Azwarman.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 23:34:44 WIB

TEMBILAHAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan .

Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
15 Oktober 2026
Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
14 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
13 Oktober 2026
PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
13 Oktober 2026
Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
13 Oktober 2026
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
  • 2 Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
  • 3 Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
  • 4 PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
  • 5 Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
  • 6 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 7 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network