Ini Hasil Tes Kejiwaan Emak yang Gigit Tangan Polisi
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Anik Tri Kurniawati (45) telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengigit tangan polisi saat hendak ditilang di Jalan A Yani, Kudus Jawa Tengah, Kamis (22/2/2018).
Warga Desa Jepang Pakis, Jati, Kudus itu dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, dan pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto mengatakan, pihaknya akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk memeriksa kondisi kesehatan pelaku.
“Sorenya (kemarin sore, Red) ibu itu kami panggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Berdasarkan riwayat kesehatan, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun kami masih berkoordiansi dengan dokter untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Eko.
Eko mengatakan, insiden emak gigit tangan polisi terjadi di Jalan A. Yani, tepatnya di perempatan Bank BNI 46, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/2) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Kudus, Briptu Erlangga Hananda Seto tengah bertugas mengatur lalu lintas. Erlangga melihat Anik Tri Kurniawati, berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Erlangga menghentikan laju kendaraan Anik. Saat diperiksa, pelaku ternyata tak memiliki SIM. Selain itu, STNK yang dibawa tak sesuai dengan sepeda motor yang dikendarai.
Petugas kemudian menyita kunci kendaraan. Namun, Atik tak terima dan malah memaki-maki petugas. Dalam video amatir yang viral, pelaku mengendari sepeda motor Yamaha Mio ungu bernopol K 2899 HR.
”Balekno kunciku (kembalikan kunciku). Matahari kebakaran, Matahari kebakaran. Balekno kunciku. Tak bayar piro, sejuta, rung juta, telung juta? (tak bayar berapa satu, dua, atau tiga juta?),” ujar ibu bergamis biru tua itu sambil menghitungkan lembaran uang di dalam video itu.
Tak hanya itu, ibu itu juga berusaha melawan sampai menabrakkan motornya ke petugas dan mengigit tangan polisi.
”Ada dua bekas gigitan di tangan petugas. Petugas pun langsung melaporkan ibu itu, atas perbuatan tak menyenangkan dan melawan petugas,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, Anik ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melawan petugas yang sedang bertugas.
“Pelaku penggigit tengan petugas bernama ATK (45), warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis,” ucap Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus.
pojoksatu.id
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam
INHILKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah calon haji agar selalu mematuhi perat.
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tah.
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Perkasa
INHILKLIK - Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp16.095 di hadapan dolar AS pada perdagang.
Konsumsi Rumah Tangga Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2024
INHILKLIK - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11% secara y.
Loyo, Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp16.068 Per Dolar AS
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah di pasar spot tertekan di awal perdagangan hari ini. Selasa (7/5/2.
Jokowi: Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Harus Sejalan
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Renc.