PILIHAN
Digerebek Polisi, Pemilik Salon di Inhil Buang Sabu
INHILKLIK.COM, KEMPAS - Ln alias Butet (36), pemilik salon di Dusun Tua Sakti, Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) mencoba membuang barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu saat digerebek polisi.
Peristiwa penggerebekan terjadi kemarin siang. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di salon milik Butet ini sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek Kempas AKP AR Tarigan, S.Sos memerintahkan anggota Resintel untuk melakukan pengintaian terhadap Butet.
Mengetahui bakal terjadi transaksi di salon milik Butet tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan. Namun ketika melihat 3 anggota Resintel Polsek Kempas, pemilik salon ini pun kaget dan spontan satu bungkus shabu.
Guna penggeledahan lebih lanjut, anggota Polsek Kempas lalu memanggil Kepala Dusun Tuah Sakti, Idhamsar dan Kepala Desa Pekantua Ibnu Sopyan.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, timbangan, telepon genggam, dua buah tempat kaca pirex, duanbuah botol kecil diduga untuk alat hisap shabu atau bong, serta uang Rp250 ribu.
Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Kempas. Pemilik salon ini kini sudah menjadi tersangka sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(*)
Source: Riauterkini.com
Peristiwa penggerebekan terjadi kemarin siang. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di salon milik Butet ini sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek Kempas AKP AR Tarigan, S.Sos memerintahkan anggota Resintel untuk melakukan pengintaian terhadap Butet.
Mengetahui bakal terjadi transaksi di salon milik Butet tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan. Namun ketika melihat 3 anggota Resintel Polsek Kempas, pemilik salon ini pun kaget dan spontan satu bungkus shabu.
Guna penggeledahan lebih lanjut, anggota Polsek Kempas lalu memanggil Kepala Dusun Tuah Sakti, Idhamsar dan Kepala Desa Pekantua Ibnu Sopyan.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, timbangan, telepon genggam, dua buah tempat kaca pirex, duanbuah botol kecil diduga untuk alat hisap shabu atau bong, serta uang Rp250 ribu.
Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Kempas. Pemilik salon ini kini sudah menjadi tersangka sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(*)
Source: Riauterkini.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








