PILIHAN
Digerebek Polisi, Pemilik Salon di Inhil Buang Sabu
INHILKLIK.COM, KEMPAS - Ln alias Butet (36), pemilik salon di Dusun Tua Sakti, Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) mencoba membuang barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu saat digerebek polisi.
Peristiwa penggerebekan terjadi kemarin siang. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di salon milik Butet ini sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek Kempas AKP AR Tarigan, S.Sos memerintahkan anggota Resintel untuk melakukan pengintaian terhadap Butet.
Mengetahui bakal terjadi transaksi di salon milik Butet tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan. Namun ketika melihat 3 anggota Resintel Polsek Kempas, pemilik salon ini pun kaget dan spontan satu bungkus shabu.
Guna penggeledahan lebih lanjut, anggota Polsek Kempas lalu memanggil Kepala Dusun Tuah Sakti, Idhamsar dan Kepala Desa Pekantua Ibnu Sopyan.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, timbangan, telepon genggam, dua buah tempat kaca pirex, duanbuah botol kecil diduga untuk alat hisap shabu atau bong, serta uang Rp250 ribu.
Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Kempas. Pemilik salon ini kini sudah menjadi tersangka sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(*)
Source: Riauterkini.com
Peristiwa penggerebekan terjadi kemarin siang. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di salon milik Butet ini sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek Kempas AKP AR Tarigan, S.Sos memerintahkan anggota Resintel untuk melakukan pengintaian terhadap Butet.
Mengetahui bakal terjadi transaksi di salon milik Butet tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan. Namun ketika melihat 3 anggota Resintel Polsek Kempas, pemilik salon ini pun kaget dan spontan satu bungkus shabu.
Guna penggeledahan lebih lanjut, anggota Polsek Kempas lalu memanggil Kepala Dusun Tuah Sakti, Idhamsar dan Kepala Desa Pekantua Ibnu Sopyan.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, timbangan, telepon genggam, dua buah tempat kaca pirex, duanbuah botol kecil diduga untuk alat hisap shabu atau bong, serta uang Rp250 ribu.
Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Kempas. Pemilik salon ini kini sudah menjadi tersangka sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(*)
Source: Riauterkini.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS