Polda Riau juga Terima Laporan Penipuan oleh Umroh Abu Tours di Pekanbaru
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Daerah Riau menyatakan turut menerima laporan korban calon jemaah Travel Umrah Abu Tours setelah biro perjalanan yang berkantor pusat di Makassar itu gagal memberangkatkan 86.000 lebih calon jemaah di seluruh Indonesia.
"Polda Riau juga menerima laporan dari calon jemaah. Laporannya ditujukan ke Reserse Kriminal Khusus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Guntur mengatakan laporan itu disampaikan oleh seorang jemaah, namun turut menyertakan sejumlah calon jemaah lain yang telah mendaftarkan diri dan menjadi korban Travel Umrah Abu Tours.
Di Pekanbaru, Abu Tours sempat membuka kantor cabang tepatnya di Jalan Harapan Raya. Namun, kata dia, sejak sebulan terakhir kantor cabang Abu Tours tersebut tidak lagi beroperasi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Antara membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan korban jemaah umrah Abu Tours. Dia menjelaskan, laporannya dalam bentuk tertulis dan pelapor juga menyertakan kwitansi pembayaran keberangkatan travel umrah.
"Satu orang (pelapor), hanya perwakilan. Disitu ada banyak nasabahnya. Kwitansinya juga ada," ujarnya.
Lebih jauh, Gidion mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan serta Mabes Polri terkait laporan tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.
Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sumber: antarariau
Ketua IWAPI Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Perempuan
Tembilahan — Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Kat.
Bunda PAUD Inhil Lakukan Kunjungan Kerja ke TK ABA, Dorong Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun
Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, SKM., M.Kes., melakuka.
Asisten I Setda Inhil Hadiri Festival Sains Formakip Unisi Jilid 5
Tembilahan Hulu, (13/11/2025) - Universitas Islam Indragiri (Unisi) kembali menggelar Festival Sa.
Ketua TP PKK Inhil, Katerina Susanti, Ikuti Sosialisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025
TEMBILAHAN – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, be.
Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR
TEMBILAHAN – Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, memberikan apresiasi atas kiprah dan kon.
Hari Pahlawan 2025, Bupati Inhil Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Bhakti
Tembilahan, (10/11/2025) - Dalam suasana penuh khidmat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mela.
iKlik Network







