PILIHAN
Pembayaran THR diminta paling lambat H-14 Lebaran
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14.
"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Menaker di Jakarta, Senin.
Percepatan pembayaran THR itu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran termasuk mempersiapkan mudik ke kampung halaman, seperti pembelian tiket yang harus direncanakan dari jauh hari.
"Kalau berkaca pada regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggulah (sebelum Lebaran). Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Hanif mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," kata Hanif.
Sementara itu, Menaker memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya) dan kontrak tetap berhak menerima THR.
Bahkan, sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Hanif. (antara)
"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Menaker di Jakarta, Senin.
Percepatan pembayaran THR itu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran termasuk mempersiapkan mudik ke kampung halaman, seperti pembelian tiket yang harus direncanakan dari jauh hari.
"Kalau berkaca pada regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggulah (sebelum Lebaran). Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Hanif mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," kata Hanif.
Sementara itu, Menaker memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya) dan kontrak tetap berhak menerima THR.
Bahkan, sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Hanif. (antara)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








