• Ahad, 16 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Ekbis

Ini Besaran THR yang Didapat untuk Pekerja 1 Tahun hingga Freelance

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 23:00:38 WIB
Cetak
Ini Besaran THR yang Didapat untuk Pekerja 1 Tahun hingga Freelance

 INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan kabar gembira kepada seluruh pekerja di Indonesia. Pasalnya, Kemenaker memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, seluruh pekerja nantinya akan mendapatkan THR-nya tanpa terkecuali. Dari mulai pekerja baru, pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance).

Hanya saja lanjut Hanif, besarannya THR yang diterimanya berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.

"(Ingin) memastikan. Pekerja mendapatkan hak THR nya. Sekaligus agar pengusaha memastikan kewajibannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

 Presiden Sudah Teken PP Pemberian THR 2018 Sebesar Rp35,76 T

Untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus THRnya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Adapun penghitungannya sebagai berikut. Masa kerja dibagi selama 12 bulan lalu dikalikan upah selama 1 bulan, maka THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja di bawah 12 bulan adalah setara nilai tersebut.

Sebagai contohnya, bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan, dengan gaji per bulannya Rp3.500.000, maka THR yang harus diberikan adalah Rp875.000. Angka tersebut didapatkan dari 3 bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan Rp3.500.000 per bulan.

 

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas (freelance) yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikannya adalah berdasarkan upah 1 bulan. Akan tetapi berbeda dengan pekerja tetap, pekerja harian lepas ini upahb1 bulannya berdasarkan rata-rata hitungan-hitungan upah yang diterima dalam 13 bulan terakhir sebelum hari raya.

Adapun cara penghitungannya adalah sebagai berikut: Selama 12 bulan, upah yang diterima ditambahkan dan diakhir dibagi 12 bulan. Misalnya, selama 3 bulan pekerja menerima upah Rp500.000 dan 6 bulan Rp200.000 dan 3 bulan Rp300.000. Maka THR yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp300.000.

Sedangkan lanjut Hanif, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

"Dan kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan," jelasnya.

(okezone.com)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekbis

LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 16:32:55 WIB

Tembilahan– Perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sala.

Ekbis

BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:20:27 WIB

Tembilahan – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Tembilahan terus .

Ekbis

Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran

Selasa, 21 April 2026 - 14:04:11 WIB

TEMBILAHAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Eko Radhippa, MM, menegaskan .

Ekbis

PT Guntung Idamannusa Gelar Panen Jagung Kuartal IV Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:29:16 WIB

MANDAH – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) melaksanakan kegiatan Panen Jagung Kuartal IV sebagai b.

Ekbis

Mayoritas Pemilik Lahan di Sungai Guntung Setujui Proses HGU Pola Kemitraan

Ahad, 07 Desember 2025 - 14:08:49 WIB

Sungai Guntung — Mayoritas pemilik lahan di wilayah Sungai Guntung menyatakan .

Ekbis

Rapimprov Kadin Riau 2025: Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Rabu, 19 November 2025 - 12:38:25 WIB

PEKANBARU – Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau tahun 20.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network