• Senin, 31 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Politik

Ada Mahar Politik Sandiaga Uno, Bawaslu Jadi Gak Bernyali?

Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 23:21:40 WIB
Cetak
Ada Mahar Politik Sandiaga Uno, Bawaslu Jadi Gak Bernyali?

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Pusaran dugaan mahar politik membuat cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno makin terpojok. Dugaan itu pertama kali diungkap Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.

Atas dugaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak tak tinggal diam.

Adanya dugaan mahar politik yang dianggap ‘pelicin’ pencawapresan Sandiaga itu harus bisa dibuktikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Pasalnya, praktik mahar politik hanya membuat citra buruk bagi jalannya demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Bawaslu RI dinilai ‘haram’ diam saja. Sebaliknya, lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu harus gegas bergerak.

Demikian disampaikan pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Liando kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8/2018).

Karena itu, dugaan adanya mahar politik itu harus dijadikan bukti awal Bawaslu untuk menggali lebih dalam lagi.

“Yang memberi pernyataan itu bukan politisi amatiran, beliau (Andi Arief) politisi besar,” katanya.

Menurutnya, dugaan yang bermula dari beberan Andi Arief soal mahar politik itu diyakininya tak sembarang koar-koar.

Melainkan ada bukti dan fakta kuat yang mendukung pernyataan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

“Jadi, tidak mungkin berbicara jika tanpa ada data, fakta dan bukti,” jelas Ferry.

Dia juga meminta Bawaslu berani menelusuri dugaan mahar politik.

Hal itu perlu dilakukan guna menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mencegah praktik suap-menyuap dalam kontestasi pemilu.

“Bukan hanya untuk membuktikan apakah benar atau tidak, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Ferry.

Dia juga meminta Bawaslu berani menelusuri dugaan mahar politik.

Hal itu perlu dilakukan guna menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mencegah praktik suap-menyuap dalam kontestasi pemilu.

“Bukan hanya untuk membuktikan apakah benar atau tidak, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Ferry.

“Harusnya membentuk tim. Karena ada pengakuan meski pengakuan dari pihak lain,” katanya.

Menurutnya, pengakuan Sandi tentang pemberian mahar tersebut dengan dalih bantuan dana kampanye bisa menjadi dasar pembentukan tim investigasi.

Bawaslu harus bisa menjelaskan apa yang dimaksud Sandi dengan sumbangan dana kampanye itu.

“Saya berharap bawaslu buat tim, minimal memanggil pihak terkait meminta penjelasan,” tukasnya.

Berdasarkan Pasal 228 UU Pemilu, Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Jika terbukti menerima imbalan, partai yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (pojoksatu)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:24:30 WIB

INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .

Politik

Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI

Jumat, 12 September 2025 - 16:59:02 WIB

INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .

Politik

Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 13:51:19 WIB

Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.

Politik

Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang

Ahad, 24 November 2024 - 08:39:02 WIB

TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024  dam memasuki masa t.

Politik

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Jumat, 22 November 2024 - 22:55:13 WIB

TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.

Politik

Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS

Rabu, 20 November 2024 - 08:48:49 WIB

TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network