Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut KPK memaparkan, uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD30 ribu dan 100 ribu Dolar Singapura.
Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa.
Selain itu, dalam dakwaannya, uang Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adik Zumi Zola yakni Zumi Laza yang maju sebagai calon wali kota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(okezone.com)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







