• Senin, 19 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Dunia

Kemenpan-RB Rilis Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS

Redaksi

Rabu, 05 September 2018 23:44:50 WIB
Cetak
Kemenpan-RB Rilis Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan peraturan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Peraturan menteri nomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut. Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus. Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)

Penyandang disabilitas

Putra/putri Papua dan Papua Barat

Olahragawan berprestasi internasional

Diaspora

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
  2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
  3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
  4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
  5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu. Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
  2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018. Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka. (suratkabar)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Dunia

Potensi Bitcoin Capai Rekor Baru di Tengah Kenaikan Data Ekonomi AS

Ahad, 15 Desember 2024 - 11:41:09 WIB

INHILKLIK - Bitcoin (BTC) dinilai memiliki peluang besar untuk mencapai level tertinggi baru, sei.

Dunia

Harga Minyak Naik Seiring Sanksi Baru terhadap Rusia dan Iran

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:32:41 WIB

INHILKLIK - Harga minyak naik 2% ke level tertinggi dalam 3 minggu pada perdagangan Jumat (13/12/.

Dunia

Harga Emas Dunia Turun Dibebani Imbal Hasil Obligasi AS

Jumat, 06 Desember 2024 - 10:56:36 WIB

INHILKLIK - Harga emas dunia melemah pada Kamis (5/12/2024) seiring kenaikan imbal hasil obligasi.

Dunia

Harga Emas Anjlok 3 Persen, Dipicu Berita Gencatan Senjata Israel-Hezbollah dan Bessent

Selasa, 26 November 2024 - 10:10:47 WIB

INHILKLIK - Harga emas turun lebih dari 3% pada Senin (25/11), mengakhiri reli lima sesi yang mem.

Dunia

Pertama Kali Terjadi dalam 130 Tahun, Gunung Fuji Kehilangan Lapisan Saljunya

Kamis, 07 November 2024 - 09:52:57 WIB

INHILKLIK - Gunung Fuji yang ikonis di Jepang, dikenal karena lapisan saljunya yang selalu bertah.

Dunia

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp15.840, Terpukul Sentimen Pilpres AS dan Kenaikan Dolar

Rabu, 06 November 2024 - 11:43:35 WIB

INHILKLIK - Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp15.840 per dolar Amerika Serikat (AS) pad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
15 Oktober 2026
Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
14 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
13 Oktober 2026
PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
13 Oktober 2026
Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
13 Oktober 2026
Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
05 Oktober 2026
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PKB Inhil akan Gelar Pengukuhan Pengurus, Orientasi Politik dan Mukercab 2026–2031
  • 2 Aliansi Masyarakat dan Telkom Bertemu, Siap Dukung Penertiban Infrastruktur di Inhil
  • 3 Dukung Ekonomi Petani, PT GIN Salurkan 1.000 Bibit Kelapa di Simpang Kateman
  • 4 PT GIN Hadir untuk Pendidikan, 270 Siswa Terima Bantuan Seragam dan Sepatu
  • 5 Cegah Stunting, PT GIN Salurkan Makanan Tambahan untuk Dua Desa Binaan di Pelangiran
  • 6 Semarak HUT TNI ke-81, BRI Branch Office Tembilahan Sampaikan Apresiasi
  • 7 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network