PILIHAN
BLH Diminta Evaluasi Amdal Perusahaan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi damai mendesak Pemerintah Daerah dan Badan Lingkungan Hidup segera mengevaluasi Amdal perusahaan, di kawasan hutan lindung Danau Mablu, Minggu (3/5).
“Kawasan Danau Mablu yang salah satu menjadi icon daerah yang terletak di Desa Sungai Belah, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), saat ini kondisinya sangat memprihatikan, akibat ulah perusahaan,” teriakan orasi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL).
Akibat pengrusakan alam yang dilakukan perusahaan, berdampak pada ekosistem satwa, serta alam di kawasan Danau Mablu. Ini menjadi tanggung jawab bersama, khususnya dinas terkait, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Syukri, Korlap AMPL, mengacu pada DED Telaga Mablu tahun 2009, kawasan Danau Mablu telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung yang secara otomatis tidak dibenarkan melakukan pengrusakan di kawasan tersebut oleh pihak manapun.
"Apabila dilakukan, itu melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, serta melanggar PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” terang Syukri.
Dengan kerusakan yang terjadi sekarang di kawasan Danau Mablu yang telah menjadi kawasan hutan lindung, AMPL Inhil sangat menyesalkan kelalaian BLH Kabupaten Inhil, yang dianggap sangat bertanggung jawab terkait kerusakan kawasan tersebut. "Akibat kelalaian ini, AMPL mengindikasikan ada dugaan penyalahgunaan AMDAL, mungkin bisa saja perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAL sama sekali,” ujar Syukri.
Ditegaskannya, terkait aksi yang dilakukan AMPL ini, untuk mendesak Pemkab Inhil menghentikan pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan, agar pemerintah merevitalisasi Danau Mablu, serta mendesak Pemkab Inhil menjalankan dan mengindahkan amanat UU, PP dan Permen LH.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil beserta Dinas Kehutanan Provinsi Riau belum lama ini telah melakukan tinjauan ke kawasan Danau Mablu dengan tuajuan menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi alam dan Taman Hutan Rakyat. (*)
Sumber: riaumandiri.com
Sumber: riaumandiri.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







