PILIHAN
Walhi Riau Desak Corporate Bakar Hutan Ditindak Tegas
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terus mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap sejumlah perusahaan perusak lingkungan seperti perusahaan yang terbukti melakukan pembakar hutan agar ditindak tegas.
Anggota Walhi Riau Boy mengatakan desakan ini agar kasus pembakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Riau harus menjadi perhatian serius. Sebab peraturan perundang-undangan sudah mendukung tindakan pemberantasan kasus kebakaran hutan ini.
"Kalau kita lihat dari kasus PT Adei Plantetion, bahwa hakim telah memutuskan bahwa perusahaan ini dinyatakan lalai dalam mengantisipasi kebakaran lahan. Sehingga menyebabkan kebakaran yang berakibat fatal," katanya, Rabu (29/04/2015).
Atas tindakan itu perusahaan ini diputuskan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 milyar dan diminta untuk memulihkan kembali lahan yang sudah terbakar.
Tindakan hukum seperti ini, menurut Boy, adalah salah satu bukti bahwa para penegak hukum di Riau bisa melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan Riau dari kasus kebakaran hutan..
"Kita tetap mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan hukum lebih berat kepada perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, setidaknya 2 per 3 dari hukuman maksimal," tambahnya. (melba/bpc)
Anggota Walhi Riau Boy mengatakan desakan ini agar kasus pembakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Riau harus menjadi perhatian serius. Sebab peraturan perundang-undangan sudah mendukung tindakan pemberantasan kasus kebakaran hutan ini.
"Kalau kita lihat dari kasus PT Adei Plantetion, bahwa hakim telah memutuskan bahwa perusahaan ini dinyatakan lalai dalam mengantisipasi kebakaran lahan. Sehingga menyebabkan kebakaran yang berakibat fatal," katanya, Rabu (29/04/2015).
Atas tindakan itu perusahaan ini diputuskan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 milyar dan diminta untuk memulihkan kembali lahan yang sudah terbakar.
Tindakan hukum seperti ini, menurut Boy, adalah salah satu bukti bahwa para penegak hukum di Riau bisa melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan Riau dari kasus kebakaran hutan..
"Kita tetap mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan hukum lebih berat kepada perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, setidaknya 2 per 3 dari hukuman maksimal," tambahnya. (melba/bpc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








