• Jumat, 24 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Tersangka Dugaan Korupsi Pipa PDAM Menangkan Gugatan Praperadilan atas Polda Riau

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 23:57:20 WIB
Cetak
Tersangka Dugaan Korupsi Pipa PDAM Menangkan Gugatan Praperadilan atas Polda Riau

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Harris Anggara alias Liong Tjai memenangkan gugatan praperadilan atas Polda Riau.

Dikutip dari merdeka.com, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut tidak sah.

Gugatan dilayangkan Harris melalui kuasa hukumnya dengan perkara nomor 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr pada Oktober 2018 lalu. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Mangapul, baru-baru ini.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting. Martin menyebutkan, dengan adanya putusan hakim itu, status tersangka terhadap Harris Anggara dicabut.

''Iya benar. Hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon,'' ujar Martin, Senin (12/11).

Harris Anggara merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pipa transmisi. Tiga orang tersangka lain, yakni Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gideon Arif Setiawan, tidak menampiknya kalau pihaknya kalah praperadilan. Meski begitu, ia menyatakan akan melakukan penyidikan ulang terhadap Harris Anggara.

''Kita lakukan penyidikan ulang dan terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru,'' kata Gidion.

Tersangka Haris Anggara belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (19/10) lalu. Penyidik kembali memanggilnya, tapi tak hadir.

Ternyata, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Sebelumnya, berkas perkara Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sementara berkas Syafrizal Taher dan Haris Anggara belum dinyatakan P21. Selain empat nama yang disebutkan di atas, tersangka dalam perkara ini kemugkinan bertambah. Mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka tersebut.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara hingga Rp1 miliar. Saat itu Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau dijabat Muhammad.

Muhammad yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis ini diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Terkait kasus tersebut, Muhammad sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau. (grc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

Peristiwa

Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Jumat, 12 September 2025 - 21:15:15 WIB

Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .

Peristiwa

SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21:10 WIB

TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.

Peristiwa

Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

Jumat, 09 Mei 2025 - 11:55:51 WIB

Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.

Peristiwa

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Kamis, 08 Mei 2025 - 22:40:03 WIB

Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network