• Ahad, 16 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Ragam

Paranoid Tipikor Pelaku Kontrak Pengadaan Pemerintah

Redaksi

Ahad, 09 Desember 2018 23:50:28 WIB
Cetak
Paranoid Tipikor Pelaku Kontrak Pengadaan Pemerintah

Banyaknya perkara korupsi itu rata-rata berawal dari bidang pengadaan barang/ jasa, hal ini terjadi karena proses pelaksanaan itu sendiri dan keterbatasan SDM, serta minimnya pengetahuan tenaga pengelola tentang aspek hukum, yang mana kemudian membuat ketakutan sendiri bagi pelaku pengadaan apakah itu pengelola ataupun penyedia Pengadaan barang/jasa sendiri.

Salah satu contoh adalah ketika kepala daerah takut dengan jeratan Tipikor ataupun takut di kriminalisasi karena dianggap salah melakukan  tata kelola pengadaan  disisi lain jika itu tidak dilakukan  menjadikan serapan dana di daerah menjadi rendah hingga berujung pengendapan dana sehingga roda pemerintahan tidak berjalan dengan baik dikarenakan ketakutan hingga paranoid kepala daerah akan Tipikor itu sendiri.

Untuk diketahui bersama bahwa bidang hukum yang terkait dengan Pengadaan barang/jasa ada 4 bidang hukum diantaranya:
Hukum Adminitrasi Negara;
Hukum Perdata;
Hukum Pidana;
Hukum Persaingan Usaha;

Didalam proses pengadaan apakah itu pelelangan ataukah seleksi sampai dengan penetapan pemenang itu adalah murni ranah hukum Adminitrasi Negara yang mana hukum ini merupakan hukum yang menjalankan negara dalam keadaan bergerak, karena melayani proses-proses adminitrasi yang diajukan warga negara yang mana berkaitan dengan pelayanan masyarakat adapun yang merupakan subyek hukum adminitrasi negara ini adalah “pegawai negeri” jika dikaitkan dengan proses pelelangan dan seleksi pemenang tender yang menjadi subjek itu adalah tidak lain “Pokja ULP” serta PPK”, sebagai catatan apabila terdapat kesalahan-kesalahan yang sifatnya “adminitrasi” dalam pelayanan tentang pengadaan dapat diselesaikan dengan pengaduan ke APIP (aparatur intern pemerintah) disana kita bisa mengajukan sanggahan, sanggah banding dan pengaduan lainnya, dan muara peradilannya adalah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Berbeda dengan proses pelelangan dan seleksi, yang merupakan ranah hukum adminitrasi negara, proses penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pekerjaan selesai merupakan ranah hukum Perdata, yang mana merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu lainnya atau hubungan antar warga negara, secara ringkasnya dalah hukum yang mengatur tentang kepentingan seseorang dengan orang ataupun dengan badan hukum, adapun yang menjadi subyek hukum disini adalah orang dan badan hukum.
 
Fakta yang sering terjadi didalam Praktek Pengadaan Pemerintah
 
Proses-demi proses seperti proses pelelangan dan seleksi hingga penentuan menang acapkali di giring kedalam ranah pidana, didalam proses yang seperti ini kerap kali yang menajdi sasaran adalah Pokja ULP yang mana disangkakan dengan bermacam tuduhan, apakah itu kesalahan evaluasi yang disengaja merekayasa atau lainnya yang bersifat keputusan adminitrasi yang dikeluarkan pokja, semua itu padahal  bisa saja terjadi kesalahan, karena pokja merupakan manusia biasa, jikalau adapun tentang ketidakpuasan toh bisa membuat pengaduan ke APIP atau jika lebih tinggi persoalan mal adminitrasinya bisa menggugat ke PTUN, yang menjadi catatan adalah ketika ini semua dipaksakan dibawa ke ranah Pidana bahasa lainnya adalah “kriminalisasi” dipidanakan dengan tanpa dasar yang kuat dan hanya sekedar tuduhan, padahal sepanjang tidak ada rekayasa atau pemalsuan data, suap/gratifikasi, fiktif maka pilihan yang telah diambil disini belum tentu sebagai persoalan pidana. 
 
Karena kemudian pada dasanya suatu kontrak dalam pengadaan pemerintah itu secara esensinya dalah hukum perdata karena dibuat secara sah mempnyai ikatan hukum yang penuh dan prinsip kontrak sesuai KuhPerdata apabila para pihak sama-sama mengiaktkan dirinya kepada suatu perjanjian/kontrak maka suatu kontrak/perjanjian tersebut berlaku seperti Undang-undang bagi para pihak (1338 KUH Perdata) adapun sanksi didalam hukum perdata sudah jelas meyoal ganti rugi, denda atau kompensasi.
 
Kontrak/perjanjian dapat menajdi pidana apabila didalam kontrak/perjanjian ersebut ada unsur-unsur paksaan, penipuan, penggelapan, penyuapan maka jika terdapat unsur ini barulah kemudian dapat digiring ke ranah hukum pidana, lalu sebagai tambahan sepanjang tidak ada mens area yang terbukti apakah itu suap, gratifikasi, dan pengaturan negatif atau pemaksaan tidak dapat ditipikorkan. 
 
Jangan ada lagi kriminalisasi pengadaan
 
sesuai UU nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi dalam pasal 20 ayat 1 dan 8 Perintah presiden joko widodo tanggal 19 juli 2016 yang dibacakan pada saat pidato didepan kepalakejaksaan tinggi dan kepala daerah seluruh ondonesia bahwa tidak perlu dipidinakan apabia terdapat kesilapan atau kesalahan adminitrasi.
 
Sejalan dengan itu kemudian setidaknya harapan pelaku pengadaan agar terhindar dari Paranoid dan bayang-bayang tipikor dalam melaksanakan tata kelola pengadaan sehingga dalam mengambil keijakan tidak merasa terancam. Meskipun demikian peran pendampingan hukum terkait ini semua sangat perlu apakah di Pokja ULP ataupun di penyedia nantinya tergantung kebutuhan, sehingga dari proses pelelangan/seleksi dan hingga penandatanganan kontrak sampai pekerjaan selesai masing-masingnya didampingi oleh pengacara terlebih khusus sepsifik pengacara yang mengerti tentang aspek hukum pengadaan. Sehingga dapat memberikan angin segara= terhadap pelaku pengadaan dengan adanya pendampingan hukum tersebut diharapapkan bisa menekan angka korupsi di indonesia.  Mengutip sebuah kutipan dari mudjisantosa padahalama 63 yaitu “Carilah Kesalahannya bukan mencari-cari kesalahan prosedural, tegaknya keadilan bukan menegakkan semata-mata aturan, yang ternyata aturan pengadaan adalah aturan yang dinamis”.
 

Terakhir sebagai penutup selagi kita mempunyai payung hukum, agar kemudian tidak dipidinakan atau dikriminalisasikan tips yang kemudian diberikan adalah dengan tidak untuk memperkaya diri sendiri, tidak memberikan suap/gratifikasi dan lainnya janganlah takut untuk mengabil kebijakan jikalau ragu mintalah pendampingan kepada pengacara yang mengerti lebih jauh aspek hukum pengadaan.

 

 

 

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang Member of APPI (Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ragam

Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:57:23 WIB

INDRAGIRI HILIR – Panglima DPD Laskar Melayu Riau Kabupaten Indragiri Hilir, D.

Ragam

Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita

Sabtu, 04 Juli 2026 - 18:17:38 WIB

Siak- Personel Polsek Sabak Auh melaksanakan pemantauan lahan tanaman jagung pipil sebagai bagian.

Ragam

Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:42:41 WIB

Tembilahan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Setelsel.

Ragam

Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:41:42 WIB

Tembilahan – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibma.

Ragam

Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:37:14 WIB

Siak – Polsek Sabak Auh melakukan pemantauan perkembangan tanaman jagung pipil yang ditanam dal.

Ragam

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17:07 WIB

SABAK AUH-Personel Polsek Sabak Auh melakukan pemantauan terhadap lahan tanaman jagung pipil yang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network