PILIHAN
Parah, Bocah SD Usia 15 Tahun Diperkosa Bergilir Tujuh ABG
INHILKLIK.COM - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Kejadian nahas itu dialami EM (15) warga Desa Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandra mengatakan pemerkosaan terhadap EM yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan di lapangan bola Dusun Desa tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga diantaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Eka seperti dilansir Antara, Rabu (8/4).
Eka menuturkan saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong. Pelaku berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang diantaranya, AW (16), D (13), F (13), I (13). Sehari-harinya mereka bekerja sebagai petani.
"Sementara pelaku lainnya, R (18) merupakan warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding," jelasnya.
Eka mengungkapkan pemerkosaan itu bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I. Kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan yang lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Pelaku pun langsung melakukan perbuatannya secara bergiliran.
Setelah ketujuh pelaku ini menyetubuhi korban, warga yang sebelumnya merasa curiga akhirnya menangkap basah aksi bejad para pelaku. Dalam penggerebekan itu warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang berhasil melarikan diri ditangkap di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari AW. Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan menyatakan ketujuh tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik sedangkan korban belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. Menurut Mirza ketujuh tersangka akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak. (merdeka)
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandra mengatakan pemerkosaan terhadap EM yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan di lapangan bola Dusun Desa tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga diantaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Eka seperti dilansir Antara, Rabu (8/4).
Eka menuturkan saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong. Pelaku berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang diantaranya, AW (16), D (13), F (13), I (13). Sehari-harinya mereka bekerja sebagai petani.
"Sementara pelaku lainnya, R (18) merupakan warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding," jelasnya.
Eka mengungkapkan pemerkosaan itu bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I. Kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan yang lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Pelaku pun langsung melakukan perbuatannya secara bergiliran.
Setelah ketujuh pelaku ini menyetubuhi korban, warga yang sebelumnya merasa curiga akhirnya menangkap basah aksi bejad para pelaku. Dalam penggerebekan itu warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang berhasil melarikan diri ditangkap di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari AW. Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan menyatakan ketujuh tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik sedangkan korban belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. Menurut Mirza ketujuh tersangka akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak. (merdeka)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








