Bawa 1 Kg Sabu, Canon Bersama DH Diringkus
INHILKLIK.COM, PELALAWAN - Tak terbayangkan, jika saja Polisi Anti Narkotika, Satres Narkoba Polres Pelalawan tidak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih 1 kilogram di daerah. Tentu, tidak sedikit orang yang akan terpapar dengan barang haram ini.
Tapi masih untung upaya bandar Sabu R alias Canon (35) warga Cipta Karya Gang Lengkepe No 6 RT004 RW 002 Kecamatan Tampan Pekanbaru dan DH (37) Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai ini terhenti. Belum sempat beredar, keduanya berhasil digulung polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH MH, Selasa (5/3/2019) membeberkan, tangkapan besar narkoba di tahun 2019 ini seberat 1 kilogram lebih ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat.
Disebutkan, Canon yang diketahui juga sebagai seorang supir ini ditangkap sekitar pukul 03.15 WIB, Rabu 27 Februari lalu di Jalan Engku Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan. Meski polisi berhasil mengaman Canon dengan BB 1paket besar plastik asoy besar yang didalamnya terdapat 1 kg sabu-sabu serta dua unit HP milik pelaku dan uang Rp 400 ribu. Tapi pelaku lainnya berhasil kabur. ‘’Satu pelaku kabur dan buron (DPO,red),’’ jelas Kapolres.
Tapi terus melakukan pengembangan. Canon pun buka mulut. Kalau narkoba seberat 1 kg itu ia dapat dari DH yang tinggal luar Kabupaten Pelalawan, yakni di Kota Dumai. Polisi pun langsung memburu DH di Kota Minyak Dumai.
Alhasil warga Bukit Kapur ini pun berhasil dibekuk. Dari DH polisi mengamankan 1 kantong plastik asoy warna hitam. Isinya sudah dapat ditebak, yakni 4 paket besar plastik warna bening klep merah yang dibalut dengan kertas timah yang diduga sabu-sabu seberat 251,22 gram dan 2 unit HP. ‘’Kedua pelaku dan BB sudah diamankan dan perkaranya terus kita kembangkan,’’ ujar Kapolres.
Dalam kasus ini kedua disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun juga denda Rp10 miliar. (rpz)
Polsek GAS Cooling System dengan Masyarakat Setempat
INHILKLIK.COM - Dalam rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, Personel Polsek Teluk Pina.
Patroli dan Cooling System Bhabinkamtibmas di MTS Abbasiyah Ajak Masyarakat Kampanyekan Pilkada Damai
INHILKLIK.COM - Dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak, Bhabinkamtibmas Polsek Gaung Anak.
Bejat! Pria Paruh Baya di Siak Hulu Cabuli Enam Anak Laki-laki di Bawah Umur
INHILKLIK - Pria berinisial ED (52), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polis.
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers: Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
JAKARTA - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara ter.
LMR Minta Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Inhil Jadi Antesi Kepolisian
TEMBILAHAN - Laskar Melayu Riau (LMR) angkat bicara atas kasur pemukulan anggota Kelompok Tani Ke.
Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Penganiayaan Berat, Diduga Dianiaya Oknum Aparat
TEMBILAHAN – Sudarmono (35) tampak terbaring lemah tidak berdaya di tempat tidur ruangan Instal.