Caleg Gerindra Bengkalis Divonis Tiga Bulan, Apa Pelanggarannya?
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Marsita dan Fajriah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3), karena terbukti kampanye di sekolah pada awal Januari 2019.
"Menyatakan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat satu, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye," kata Majelis Hakim sesuai yang disampaikan Bawaslu Riau dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp24 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa kartu nama, kalender dan stiker disita untuk kemudian dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk banding melalui kuasa hukumnya.
Dikutip inhilklik.com dari laman riau.antaranews.com, Sementara Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengaku mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan pengawas telah bekerja dengan baik. "Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati-hati," ujarnya.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.