Caleg Gerindra Bengkalis Divonis Tiga Bulan, Apa Pelanggarannya?
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Marsita dan Fajriah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3), karena terbukti kampanye di sekolah pada awal Januari 2019.
"Menyatakan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat satu, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye," kata Majelis Hakim sesuai yang disampaikan Bawaslu Riau dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp24 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa kartu nama, kalender dan stiker disita untuk kemudian dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk banding melalui kuasa hukumnya.
Dikutip inhilklik.com dari laman riau.antaranews.com, Sementara Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengaku mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan pengawas telah bekerja dengan baik. "Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati-hati," ujarnya.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
iKlik Network







