• Sabtu, 18 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Pekanbaru

Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal Dibagi dalam Tiga Bagian

Redaksi

Senin, 12 Agustus 2019 21:26:18 WIB
Cetak
Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal Dibagi dalam Tiga Bagian

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, berdasarkan Kepgubri Nomor: Kpts. 911/VIII/2019 telah membentuk Tim Terpadu untuk penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau. Dalam Keputusan Gubernur Riau (Kepgubri) itu, tim ini dibagi menjadi tiga, yang mana terdiri dari Tim Pengendali, kemudian Tim Operasi, dan Tim Yustisi.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan untuk sementara ini, fokus sasaran tim tersebut adalah sejumlah lahan-lahan perkebunan yang dianggap ilegal. Seperti data yang sudah dikemukakan oleh KPK dimana ada 1 juta hektar lahan ilegal di Riau. Termasuk hasil temuan tim DPRD Provinsi Riau memalui Tim Pansus yang sebelumnya bekerja, dimana menemukan ada sekitar 1,2 juta hektar lahan perkebunan di Riau yang digarap secara ilegal. 

"Setelah ini kan kami akan bentuk lagi tim kecil, sehingga dengan tim kecil ini nanti lebih jelas lagi tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam rangka untuk memulai tim penertiba ini. Sasaran kita apa yang telah ditemukan oleh KPK dan DPRD Riau lalu," sebutnya, Senin, 12 Agustus 2019 di Pekanbaru.

Untuk Tim Pengendali terdiri dari Wakil Gubernur Riau sebagai ketua, kemudian Wakapolda, Sedaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dari DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda Provinsi Riau, sebagai anggota tim. 

Kedua, untuk Tim Operasi terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang ditunjuk sebagai ketua. Lalu Kepala Logistik Korem 031/WB Riau, Kasubdit I Dit Reskrimum, Komandan Detasemen Zeni Bangunan 6/1 Korem 031/WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum. Selanjutnya ada Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan BPN, Kepala Bidang Penataan dan Penataan LHK. 

Kemudian ada Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Bidang Penataan Ruang, Polisi Pamong Praja, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Tematik, Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta Polisi Kehutanan, sebagai anggota tim. 

Sementara itu, untuk Tim Yustisi, terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Khusus yang ditunjuk sebagai ketua tim. Kemudian ada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian. 

Selanjutnya ada Kepala Bidang Pajak Daerah, Kasubdit IV Dit Reskrimsus, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian dan Pengenaan, Kepala Seksi Penetapan Hal Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat, Kanit 2 Subdit IV Dit Reskrimsus, Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimsus dan Penilai PBB Pratama dari kantor DJP sebagai anggota tim.

Dalam Kepgubri ini, Gubernur Riau, Syamsuar punya kedudukan dalam tim sebagai penanggung jawab. Sedangkan Kapolda, Komandan Korem 031/WB, Kejati, Ketua Pengadilan Tinggi ditunjuk sebagai pelundung atau penasehat. Sedangkan seluruh Bupati/walikota se-Riau bertugas sebagai pengarah.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sampai Larut Malam, Bupati H Mursini Tetap Ngantor

Selasa, 23 Juni 2020 - 22:59:54 WIB

INHILKLIK.COM, KUANSING - Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M.Si tetap.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Vidcon dengan Gubri

Selasa, 23 Juni 2020 - 22:57:52 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Menyikapi adanya tambahan cluster baru Covid-19 .

Ini Syarat Sekolah Dibuka untuk Zona Hijau di Riau

Jumat, 19 Juni 2020 - 23:15:19 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah secara nasional sudah mengizinkan aga.

Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:23:12 WIB

Beberapa Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambangi Kediaman Dina.

Progres Fisik 95 Persen, Bupati Wardan Gesa Penyelesaian Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 23:21:11 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Ward.

Total Kasus Positif Covid-19 di Riau Menjadi 35

Selasa, 21 April 2020 - 23:46:18 WIB

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Hari ini Selasa (21/4/2020) sore, ada satu penam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network