Pemkab Inhil Bantah Adanya Pelarangan Peribadatan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar Press Realese terkait video yang beredar ditengah-tengah masyarakat dengan konten ibu- ibu berteriak dan seakan- akan pihak Satpol PP bertindak arogan.
"Kita tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu,"tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9.)
Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Diantaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.
Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
Bahkan lanjut Bupati Inhil HM Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,"paparnya.
Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut Bupati merupakan permukiman masyarakat. Disana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah.
Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
"Tidak selesai di tingkat Desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat Kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,"jelas Bupati.
Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil.
Percepatan Penurunan Stunting, Pj Bupati Inhil dan Stakeholder Teken Komitmen Bersama
INHILKLIK - Dalam rangka upaya melakukan percepatan penurunan stunting di kabupaten Indragiri Hil.
Pj Bupati Herman Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Inhil
INHILKLIK - Perjuangan kafilah Kabupaten Indragiri Hilir selama seminggu pada MTQ tingkat Provins.
Malam Peringatan Hari Kartini ke-146, Pj Bupati Herman: Patut Jadi Motivasi Kaum Wanita
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pengendalian Pend.
Pj Bupati Inhil Nobar Semifinal Piala Asia U-23 AFC Bersama
INHILKLIK - Euforia Piala Asia U-23 begitu luar biasa dirasakan saat Pj. Bupati Inhil H. Herman, .
Pj Bupati Inhil Buka Bimbingan Manasik Haji Gabungan di Keritang
INHILKLIK - Bimbingan Manasik Haji Gabungan Kecamatan Keritang dan Kecamatan Kemuning musim haji .
Pj Bupati Inhil Pantau Langsung Normalisasi Saluran Air di Jalan M Boya
INHILKLIK - Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT memantau sekaligus mengarahkan lang.