• Jumat, 03 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Pemkab Inhil Bantah Adanya Pelarangan Peribadatan

Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019 21:55:19 WIB
Cetak
Pemkab Inhil Bantah Adanya Pelarangan Peribadatan

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar Press Realese terkait video yang beredar ditengah-tengah masyarakat dengan konten ibu- ibu berteriak dan seakan- akan pihak Satpol PP bertindak arogan.

"Kita tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu,"tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9.)

Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Diantaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. 

Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.

Bahkan lanjut Bupati Inhil HM Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,"paparnya.

Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut Bupati merupakan permukiman masyarakat. Disana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah.

Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

"Tidak selesai di tingkat Desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat Kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,"jelas Bupati. 

Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Advertorial

Ketua IWAPI Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Perempuan

Selasa, 18 November 2025 - 16:24:34 WIB

Tembilahan — Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Kat.

Advertorial

Bunda PAUD Inhil Lakukan Kunjungan Kerja ke TK ABA, Dorong Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun

Selasa, 18 November 2025 - 16:15:40 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, SKM., M.Kes., melakuka.

Advertorial

Asisten I Setda Inhil Hadiri Festival Sains Formakip Unisi Jilid 5

Jumat, 14 November 2025 - 15:59:52 WIB

Tembilahan Hulu, (13/11/2025) - Universitas Islam Indragiri (Unisi) kembali menggelar Festival Sa.

Advertorial

Ketua TP PKK Inhil, Katerina Susanti, Ikuti Sosialisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025 - 15:58:26 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, be.

Advertorial

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Selasa, 11 November 2025 - 15:56:50 WIB

TEMBILAHAN – Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, memberikan apresiasi atas kiprah dan kon.

Advertorial

Hari Pahlawan 2025, Bupati Inhil Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Yudha Bhakti

Senin, 10 November 2025 - 15:55:15 WIB

Tembilahan, (10/11/2025) - Dalam suasana penuh khidmat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network