Pemkab Inhil Bantah Adanya Pelarangan Peribadatan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan, saat menggelar Press Realese terkait video yang beredar ditengah-tengah masyarakat dengan konten ibu- ibu berteriak dan seakan- akan pihak Satpol PP bertindak arogan.
"Kita tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu,"tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu (28/9.)
Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Diantaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.
Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
Bahkan lanjut Bupati Inhil HM Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,"paparnya.
Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut Bupati merupakan permukiman masyarakat. Disana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah.
Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
"Tidak selesai di tingkat Desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat Kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,"jelas Bupati.
Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil.
Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WF.
Apresiasi Konfercab GMNI, Bupati Inhil Harapkan Kontribusi Bangun Daerah
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dwi Budianto, apresiasi Ko.
Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026,
Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, TM. Syaifullah, seca.
Sosialisasi dan Harmonisasi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di Inhil, Dirangkai Penyerahan dari Satgas PKH
Indragiri Hilir – Upaya mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang tertib dan berkelan.
Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Pemkab Inhil Dukung Penuh Sinergi Keamanan Daerah
ndragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Muammar Q.
Bupati Inhil Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menghadiri sekaligus melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pe.
iKlik Network







