• Sabtu, 16 Mei 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Ragam

Polsek GAS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Pesan IPTU Agus

Redaksi

Selasa, 12 November 2019 07:52:08 WIB
Cetak
Polsek GAS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Pesan IPTU Agus
Ribuan masyarakat hadiri acara Maulid Nabi yang digelar Polsek GAS.

INHILKLIK.COM, TELUK PINANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS), Inhil menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Senin (11/11/2019).

Giat religi yang digelar di Mapolsek GAS itu dihadiri Ketua DPRD Inhil, Camat GAS, KUA GAS, Ketua PHBI GAS, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ribuan masyarakat.

Terlihat jamaah yang hadir menghampar memenuhi lapangan Teratak Sepakat Teluk Pinang yang terletak tepat di depan Mapolsek GAS untuk mendengarkan tausyiah agama yang disampaikan oleh Ustad Sofyan Ats Tsaury.

Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto, SH mengatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan GAS.

"Guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," ujar Agus.

IMG-20191111-WA0262
Dalam sambutannya, Kapolsek GAS IPTU Agus Susanto, SH juga menyampaikan beberapa pesan himbauan kepada masyarakat.

Kapolsek berpesan kepada masyarakat Kecamatan GAS khususnya Kelurahan Teluk Pinang untuk selalu menjaga dan mengawasi anak agar tidak menyalahgunakan obat-obatan seperti obat batuk dan lem kambing yang dapat merusak masa depan.

Selanjutnya Kapolsek GAS juga menghimbau kepada masyarakat agar mengaktifkan Pos Kamling dan melaksankan ronda untuk mencegah C3 (curas, curat dan curanmor) serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal.

Kepada seluruh lapisan masyarakat Kapolek GAS juga menekankan masalah pencegahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

IMG-20191111-WA0265
"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama," kata Kapolsek GAS.

Dikatakan Kapolsek GAS pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar.

Dalam UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h. Pada UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

"Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun," tegas Kapolsek GAS. (Ard)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ragam

Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa

Jumat, 17 April 2026 - 10:19:51 WIB

INHILKLIK.COM - Sambu Group, Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) kembali menegaskan ko.

Ragam

PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36:36 WIB

INHILKLIK.COM - Sambu Group, sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), melalui sala.

Ragam

Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00:24 WIB

INHILKLIK - Bulan Ramadan yang penuh keberkahan dan semangat berbagi kembali diwujudkan oleh Samb.

Ragam

Jelang Idul Fitri 2026, PLN Icon Plus Sumbagteng Siagakan Tim dan Infrastruktur Jaringan

Kamis, 05 Maret 2026 - 14:02:57 WIB

INHILKLIK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, PLN Icon Plus SBU Regional .

Ragam

Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan

Senin, 02 Februari 2026 - 09:06:10 WIB

BOGOR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ard.

Ragam

PT GIN Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Kecamatan Gaung

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:55:31 WIB

Gaung — PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
PT GIN Salurkan 18 Ekor Sapi Qurban untuk Desa Binaan dan Karyawan
14 Mei 2026
Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Sungai Intan 2026-2034 Berlangsung Terbuka
13 Mei 2026
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network