Polsek GAS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Pesan IPTU Agus
INHILKLIK.COM, TELUK PINANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS), Inhil menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Senin (11/11/2019).
Giat religi yang digelar di Mapolsek GAS itu dihadiri Ketua DPRD Inhil, Camat GAS, KUA GAS, Ketua PHBI GAS, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ribuan masyarakat.
Terlihat jamaah yang hadir menghampar memenuhi lapangan Teratak Sepakat Teluk Pinang yang terletak tepat di depan Mapolsek GAS untuk mendengarkan tausyiah agama yang disampaikan oleh Ustad Sofyan Ats Tsaury.
Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto, SH mengatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan GAS.
"Guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," ujar Agus.

Dalam sambutannya, Kapolsek GAS IPTU Agus Susanto, SH juga menyampaikan beberapa pesan himbauan kepada masyarakat.
Kapolsek berpesan kepada masyarakat Kecamatan GAS khususnya Kelurahan Teluk Pinang untuk selalu menjaga dan mengawasi anak agar tidak menyalahgunakan obat-obatan seperti obat batuk dan lem kambing yang dapat merusak masa depan.
Selanjutnya Kapolsek GAS juga menghimbau kepada masyarakat agar mengaktifkan Pos Kamling dan melaksankan ronda untuk mencegah C3 (curas, curat dan curanmor) serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal.
Kepada seluruh lapisan masyarakat Kapolek GAS juga menekankan masalah pencegahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama," kata Kapolsek GAS.
Dikatakan Kapolsek GAS pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar.
Dalam UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h. Pada UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
"Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun," tegas Kapolsek GAS. (Ard)
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
INHILKLIK.COM - Sambu Group, Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) kembali menegaskan ko.
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
INHILKLIK.COM - Sambu Group, sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), melalui sala.
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
INHILKLIK - Bulan Ramadan yang penuh keberkahan dan semangat berbagi kembali diwujudkan oleh Samb.
Jelang Idul Fitri 2026, PLN Icon Plus Sumbagteng Siagakan Tim dan Infrastruktur Jaringan
INHILKLIK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, PLN Icon Plus SBU Regional .
Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan
BOGOR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ard.
PT GIN Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Kecamatan Gaung
Gaung — PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam).
iKlik Network







