• Kamis, 02 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Ragam

Polsek GAS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Pesan IPTU Agus

Redaksi

Selasa, 12 November 2019 07:52:08 WIB
Cetak
Polsek GAS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Pesan IPTU Agus
Ribuan masyarakat hadiri acara Maulid Nabi yang digelar Polsek GAS.

INHILKLIK.COM, TELUK PINANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS), Inhil menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Senin (11/11/2019).

Giat religi yang digelar di Mapolsek GAS itu dihadiri Ketua DPRD Inhil, Camat GAS, KUA GAS, Ketua PHBI GAS, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ribuan masyarakat.

Terlihat jamaah yang hadir menghampar memenuhi lapangan Teratak Sepakat Teluk Pinang yang terletak tepat di depan Mapolsek GAS untuk mendengarkan tausyiah agama yang disampaikan oleh Ustad Sofyan Ats Tsaury.

Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto, SH mengatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan GAS.

"Guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," ujar Agus.

IMG-20191111-WA0262
Dalam sambutannya, Kapolsek GAS IPTU Agus Susanto, SH juga menyampaikan beberapa pesan himbauan kepada masyarakat.

Kapolsek berpesan kepada masyarakat Kecamatan GAS khususnya Kelurahan Teluk Pinang untuk selalu menjaga dan mengawasi anak agar tidak menyalahgunakan obat-obatan seperti obat batuk dan lem kambing yang dapat merusak masa depan.

Selanjutnya Kapolsek GAS juga menghimbau kepada masyarakat agar mengaktifkan Pos Kamling dan melaksankan ronda untuk mencegah C3 (curas, curat dan curanmor) serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal.

Kepada seluruh lapisan masyarakat Kapolek GAS juga menekankan masalah pencegahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

IMG-20191111-WA0265
"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama," kata Kapolsek GAS.

Dikatakan Kapolsek GAS pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar.

Dalam UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h. Pada UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

"Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun," tegas Kapolsek GAS. (Ard)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ragam

Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:37:14 WIB

Siak – Polsek Sabak Auh melakukan pemantauan perkembangan tanaman jagung pipil yang ditanam dal.

Ragam

Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17:07 WIB

SABAK AUH-Personel Polsek Sabak Auh melakukan pemantauan terhadap lahan tanaman jagung pipil yang.

Ragam

Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30:44 WIB

Tembilahan – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan oleh Bhabin.

Ragam

Menyebrangi sungai demi sampai ke lokasi ketahanan pangan Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Laksanakan kontrol tanama jagung di Seberang Tembilahan Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:01:02 WIB

Tembilahan – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan, BRIPTU KUKUH TRI KURNIA.

Ragam

Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan Pantau Pertumbuhan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 03 Juni 2026 - 10:00:30 WIB

Tembilahan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabink.

Ragam

Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:42:04 WIB

TEMBILAHAN – Menginjak usia 18 tahun pada Jumat (22/5/2026), Universitas Islam Indragiri (UNISI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
25 Juni 2026
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
20 Juni 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
18 Juni 2026
Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
17 Juni 2026
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
16 Juni 2026
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
16 Juni 2026
Om Bhabin Milenial Rutin Pantau Tanaman Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 2 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 3 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 4 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 5 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • 6 Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Program Asta Cita, Pertumbuhan Masih Terpantau Baik
  • 7 Selain Boleh Offline, Sistem Penerimaan Murid Baru di Inhil kini Diperpanjang
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network