• Sabtu, 25 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Dipertanyakan, Dugaan Ijazah 'Aspal' Kades Terpilih Kuala Lala Jadi Perbincangan

Redaksi

Ahad, 16 Februari 2020 23:10:31 WIB
Cetak
Dipertanyakan, Dugaan Ijazah 'Aspal' Kades Terpilih Kuala Lala Jadi Perbincangan

INHILKLIK.COM, INHU - Dugaan penggunaan ijazah Asli tapi palsu "Aspal" atau surat keterangan tamat belajar setara Sekolah Dasar (SD) dan surat keterangan setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Kepala desa (Kades) terpilih Kuala Lala Kecamatan Sei Lala Darmawan yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Kuala Lala 2019 kemarin di kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menimbulkan banyak pertanyaan, surat tamat belajar tersebut diduga  Asli tapi palsu "Aspal" harus diselediki polisi kebenaranya agar tidak menimbulkan polemik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Minggu (16/2/2020) dari berbagai sumber, Kades terpilih Desa Kuala Lala Darmawan kelahiran 1 Juli 1967 melapirkan dua surat tamatan belajar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk syarat mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kuala Lala tahun 2019 kemarin, untuk surat keterangan setara dengan SD Darmawan tercatat dalam surat setera dengan ijazah SD tersebut mengikuti ujian pada tanggal 21 Januari sampai dengan 23 Januari tahun 1991 dengan nomor ujian 540 mengikuti ujian di Padang Sumatra Barat.

Dalam surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah dasar itu, berdasarkan keputusan kepala kantor wilayah depertemen pendidikan dan kebudayaan Propinsi Sumatra Barat dengan nomor KPTS 129 08.M.1990 dan surat keterangan setara dengan sekolah dasar yang dimiliki Darmawan tertanggal 18 Maret 1991 ditanda tangani oleh panitia persamaan ujian sekolah dasar kantor wilayah Depdikbud Provinsi Sumatra Barat Drs A Karim sebagai ketua.

Kemudian, Darmawan kembali mengikuti ujian 26 Juni 1995 sampai dengan 28 Juni 1995 di Padang untuk mendapatkan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum pertama (SMP) dan dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian dua hari dengan nomor ujian 0271 di Padang Sumatra Barat.

Menjadi perbincangan di Desa Kuala Lala tentang Darmawan sudah memiliki ijazah setara dengan SD sejak tahun 1991 dan ijazah setara dengan SMP sejak tahun 1995, kepemilikan Darmawan atas surat keterangan tamat belajar setera dengan SD dan setera dengan SMP bertentangan dengan fakta tahun 2007 di Pilkades Kuala Lala yang juga di ikuti oleh Darmawan.

2007 Darmawan Pernah Ikut Pilkades Serentak Tidak Gunakan Ijazah Setara SD dan SMP

Sesuai fakta yang dihimpun, pada tahun 2007 Darmawan juga mengikuti Pilkades di Desa Kuala Lala, namun Darmawan mengaku kepada peserta calon kades lainya dan kepada panitia Pilkades, kalau dirinya tidak memiliki ijazah, Pilkades 2007 itu diikuti oleh tiga calon kades masing-masing Sutan Gungung, Muhammad Des dan Darmawan, persyaratan tentang pendidikan terakhir Sutan Gunung melapirkan surat keterangan pernah sekolah dasar, dan Darmawan tidak melampirkan surat keterangan pendidikan terakhir yang diketahui Darmawan tidak pernah mengikuti ujian pendidikan setara dengan SD dan setara dengan SMP sampai tahun 2007 tersebut.

"Pilkades 2007 Darmawan tidak ada ijazah setara dengan SD yang dikeluarkan tahun 1991 atas nama dirinya dan ijazah setara dengan SMP yang dimilikinya tahun 1995, karena dua calon kades sama-sama tidak memiliki ijazah terakhir, saya disuruh panitia untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan dua calon kades tidak melengkapi persyaratan ijazah terakhir dalam memenuhi persyaratan calon kades," kata Muhammad Des yang berhasil ditemui wartawan Minggu (16/2/2020) pernah ikut calon Kades Kuala Lala tahun 2007 silam.

Pada Pilkades 2007 silam, di Desa Kuala Lala Kecamatan Sei Lala itu di ketuai oleh Sudirman dan saat itu ketua BPD dijabat oleh Sudarman. "Pilkades Kuala Lala 2019 kemarin sempat tertunda pencabutan nomor urut, sebab dua calon lain protes terhadap keaslian ijazah yang digunakan Darmawan sebagai syarat ikut mencalonkan diri," kata Muhammad Des     

Menjadi perbincangan masyarakat Kuala Lala, karena Pilkades 2007 silam kalau dilihat dari umur ijazah yang digunakan sebagai syarat calon Kades Kuala Lala 2019 oleh Kades terpilih Darmawan, semustinya Darmawan melampirkan surat keterangan ijazah yang dimilikinya setara dengan SD dan setara dengan SMP di Pilkades 2007 itu.

Terpisah, ketua panitia Pilkades 2019 Desa Kuala Lala, Irawan dikonfirmasi menjelaskan, kalau keberatan atas keraguraguan ijazah setera dengan SD dan SMP milik Darmawan sudah di konfirmasi ke Dinas pendidikan Provinsi Sumatra Barat, namun sesuai dengan Peraturan bupati Indragiri hulu (Perbup) nomor 40 tahun 2019 Pasal 50 Ayat 2 tidak bisa dipenuhi oleh panitia sebab pihak Dinas Pendidikan di Sumatra Barat hanya mau melegalisir saja.

"Kami tidak mendapatkan surat keterangan tertulis dari Dinas pendidikan di Sumatra Barat terkait pernyataan dari Dinas pendidikan itu kalau surat keterangan setara dengan SD dan serata dengan ijazah SMP milik Darmawan adalah sah, foto kopi surat keterangan milik Darmawan setara dengan ijazah SD dan SMP hanya di stempel saja (Legalizir,red)," kata Irawan.

Pasal 50 ayat 1 menjelaskan, Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Kepala Desa, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari dengan rincian sebagai berikut poin a sampai dengan poin f.

a. Panitia Pemilihan mengadakan penelitian terhadap semua berkas lamaran dan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dalam waktu 3 (tiga) hari;
b. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan yang dilampirkan, kepada Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak berkas dikembalikan; dan
c. Dalam hal terdapat keragu-raguan atau masukan tentang kebenaran persyaratan bakal calon, maka panitia pemilihan melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Kepala Desa dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dalam waktu 5 (lima) hari.

d. Hasil penelitian kelengkapan persyaratan administratif dan klarifikasi dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diumumkan kepada masyarakat.
e. Format Berita Acara Hasil Penelitian Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf d tercantum dalam Format R Lampiran Peraturan Bupati ini.
f. Panitia menetapkan dan mengumumkan serta undian nomer urut Calon Kepala  Desa termasuk persiapannya dalam waktu 5 (lima) hari.

Pasal 50 ayat 2 menjelaskan, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.

Sebelumnya, terkait isu Kades terpilih di Kecamatan Sei Lala yang akan dilantik 17 Februari 2020 besok, Camat Sei Lala Elpahri Adha SSos MH dikonfirmasi membenarkan adanya kabar beredar terkait dugaan ijazah palsu yang di gunakan oleh salah satu Kades terpilih di Kecamatan Sei Lala yang mengikuti Pilkades Inhu serentak tahun 2019 kemarin.

"Kami dari Kecamatan akan menelusuri kebenaran dugaan ijazah Kades terpilih diduga palsu, dan kami akan mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dengan Pilkades ini, ini baru isu, apakah panitia bekerja tidak sesuai dengan Perda dan Perbup Pilkades serentak tahun 2019, ini akan kami cek juga," kata camat yang akrab di sapa Aad yang mengaku baru bertugas di Kecamatan Sei Lala. (prc/mcl)

 

 

Ramdana/medialokal


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network