PILIHAN
Pemilihan Bupati Kampar 2016, Keluarga Incumbent Dilarang Mencalonkan Diri
INHILKLIK.COM, BANGKINANG - Perhelatan pemilihan kepala daerah sebagai pesta demokrasi rakyat kabupaten Kampar tak lama lagi akan kembali memanas, karena saat ini revisi UUD No 1 tahun 2015 akan segera Final paling lambat 15 pebruari ini, dengan demikian ada 2 kemungkinan waktu pemilihan di 2015 atau pada 2016.
Hal ini disampaikan oleh Rusidi Rusdan M.Pdi komisioner Bawaslu Riau kepada wartawan baru -baru ini.
Dikatakannya, ada beberapa opsi yang dumunculkan terkait waktu dan tahun gelaran pemilihan kepala daerah ini, hal ini disebabkan masa bakti bupati atu wali kota ada yang berakhir di 2015 dan ada yang berakhir 2016.
"Untuk masa jabatan bupati atau wali kota yang berakhir pada 2015 dan 2016 akan dilaksanakan pemilihan serentak di 2015 atau pada pada oktober 2016.
Sedangkan untuk Inhil baru akan berakhir 2018 dan Kota Pekanbaru berakhir 2017, apakah akan di mundurkan secara serentak di 2016 atau akan dilaksanakan di 2018 ini yang masih kita tunggu,"ungkapnya. Masih menurut Rusidi, keluarga incumbent tetap tidak bisa maju mancalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, karena dalam revisi UUD No 1 tahun 2015 itu, hanya akan membahas revisi masalah jadwal pemilihan kepala daerah dan revisi ada tidaknya uji publik, tidak akan merevisi tentang pembatasan majunya keluarga incumbent. "Berdasarkan UUD No 1 tahun 2015, keluarga Incumbent tidak bisa mencalonkan diri, masyarakat pemilih hanya akan memilih bupati atau wali kota saja, sedangkan untuk wakilnya dipilih oleh bupati atau wali kota setelah mereka terpilih," tutupnya. (riaugreen)
Sedangkan untuk Inhil baru akan berakhir 2018 dan Kota Pekanbaru berakhir 2017, apakah akan di mundurkan secara serentak di 2016 atau akan dilaksanakan di 2018 ini yang masih kita tunggu,"ungkapnya. Masih menurut Rusidi, keluarga incumbent tetap tidak bisa maju mancalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, karena dalam revisi UUD No 1 tahun 2015 itu, hanya akan membahas revisi masalah jadwal pemilihan kepala daerah dan revisi ada tidaknya uji publik, tidak akan merevisi tentang pembatasan majunya keluarga incumbent. "Berdasarkan UUD No 1 tahun 2015, keluarga Incumbent tidak bisa mencalonkan diri, masyarakat pemilih hanya akan memilih bupati atau wali kota saja, sedangkan untuk wakilnya dipilih oleh bupati atau wali kota setelah mereka terpilih," tutupnya. (riaugreen)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







