Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.
"Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini," tukas Trio melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
"Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," jelas Trio.
Lebih lanjut, Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.
"Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
"Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19," papar Trio. (adv)
Percepatan Penurunan Stunting, Pj Bupati Inhil dan Stakeholder Teken Komitmen Bersama
INHILKLIK - Dalam rangka upaya melakukan percepatan penurunan stunting di kabupaten Indragiri Hil.
Pj Bupati Herman Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Inhil
INHILKLIK - Perjuangan kafilah Kabupaten Indragiri Hilir selama seminggu pada MTQ tingkat Provins.
Malam Peringatan Hari Kartini ke-146, Pj Bupati Herman: Patut Jadi Motivasi Kaum Wanita
INHILKLIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pengendalian Pend.
Pj Bupati Inhil Nobar Semifinal Piala Asia U-23 AFC Bersama
INHILKLIK - Euforia Piala Asia U-23 begitu luar biasa dirasakan saat Pj. Bupati Inhil H. Herman, .
Pj Bupati Inhil Buka Bimbingan Manasik Haji Gabungan di Keritang
INHILKLIK - Bimbingan Manasik Haji Gabungan Kecamatan Keritang dan Kecamatan Kemuning musim haji .
Pj Bupati Inhil Pantau Langsung Normalisasi Saluran Air di Jalan M Boya
INHILKLIK - Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT memantau sekaligus mengarahkan lang.