Edarkan Sabu
Resahkan Masyarakat, Polsek Perbaungan Ciduk Riki
INHILKLIK.COM, SERGAI - Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai ciduk tersangka pengedar sabu di Dusun II Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu, (18/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Tersangka, Satria Rika Efendi alias Riki (38) warga Dusun III Desa Sei Sejenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dengan barang bukti 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu dengan berat 1,53 Gram.
Kemudian, 10 helai plastik klip ukuran kecil kosong, 3 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 helai plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum,Senin (20/7/2020) penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar TKP.
Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi dimaksud, Kanit Reskrim IPTU M Tambunan SH, bersama anggota Tekab Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di depan halaman rumah Aliandi alias Ali.
Selanjutnya team Tekap Reskrim Polsek Perbaungan, dibawah pimpinan Kanit Res melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga shabu ditemukan disamping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 m dari tempat duduk pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.
Dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat di amankan tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.
Kemudian di lakukan interogasi cepat guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku mendapatkan dari MG (36) warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir Kec. Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," Tandas Kapolres.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







