Digerebek Lagi Nyabu, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
INHILKLIK.COM, SERGAI, - Dua pria digerebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah tersangka, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.52 WIB.
Kedua tersangka yang digrebek petugas, M. Kesuma Dani alias DN (34) warga Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, dan M. Eko Septian alias Eko (29) warga Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 3 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.64 gram.
Dan 1 unit timbangan elektrik, 2 helai plastik klip transparan kosong, serta 1 bungkus rokok Sempurna.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan kepada wartawan, Senin (26/10/2020), penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Bahwa di Kelurahan Simpang Tiga Pekan tentang maraknya penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan ( kantor ). Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba , Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang di maksud.
Kemudian tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka M. Kesuma Dani alias DN dan M. Eko Septian alias Eko selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Di atas lemari di dekat pintu masuk di dalam kotak rokok sempurna yang berisi 3 batang rokok dan 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di duga butiran kristal sabu dan 2 helai plastik klip transparan kosong.
Lalu tim menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengaku barang tersebut adalah milik M. Kesuma Dani alias DN.
"Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum,"ujar Kapolres.
"Pelaku kita kenakan pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutupnya.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.