• Sabtu, 25 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Serdang Bedagai

Lagi Minum Tuak Dibekuk Polisi, Ternyata Pria Ini Kantongi Sabu

Redaksi Sumut

Rabu, 04 November 2020 21:06:50 WIB
Cetak
Lagi Minum Tuak Dibekuk Polisi, Ternyata Pria Ini Kantongi Sabu

INHILKLIK.COM, SERGAI -- Tekab Polsek Dolok Masihul kembali tangkap tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) yang memiliki narkotika jenis sabu. 

Pria itu diamankan di belakang rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Kamis ,  (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB. 

Selain itu, petugas menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka. 

1 Kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan disenta didalam kamar rumah tersangka. 

Kemudian,  1  unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP. 

Setelah itu, Kanit Reskrim Ipda  Zulfan  Ahmadi SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat. 

Setelah tiba di belakang rumah yang terletak di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kel.Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti. 

Dari hasil interogasi bahwa tersangka  memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO  (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai. 

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa dia mangkal diseputaran Kota Dolok Masihul. 

Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat. 

" Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegas AKBP Robin Simatupang.


 Editor : Y. Al-Banjari

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network