H Dani: Perkejaan Pemeliharaan Jalan Selensen - Bagan Jaya Dimulai

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pekerjaan pemeliharaan jalan untuk ruas jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang telah dimulai, Jumat (29/1/2021). H Dani M Nursalam selaku Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Riau mengatakan, pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang tersebut bertujuan fungsional.
Menurut H Dani, pembangunan berupa pemeliharaan di ruas jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya yang berlokasi di Desa Kuala Keritang dimaksudkan agar ruas jalan tersebut dapat berfungsi maksimal. Kegiatan pemeliharaan diperuntukkan bagi jalan-jalan yang mengalami kerusakan sehingga dapat menunjang mobilitas warga setempat.
"Kondisi jalan di lokasi pembangunan jalan ini, Desa Kuala Keritang memprihatinkan. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi. Kondisi tersebut sangat mengganggu mobilitas warga. Maka itu, dilaksanakan lah pemeliharaan agar jalan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya," tutur H Dani melalui sambungan seluler.
H Dani menuturkan, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang yang menjadi tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR - PKPP Provinsi Riau itu, sebelumnya dijadwalkan pada Selasa lalu. Namun, dikarenakan adanya kendala cuaca, pelaksanaan pekerjaan sempat tertunda.
"Selasa kemarin sebetulnya alat sudah ada di lokasi. Kondisinya hujan, tidak bisa dimulai. Baru hari ini bisa dimulai," ungkap H Dani.
H Dani mengungkapkan, pembangunan jalan di lokasi Desa Kuala Keritang bukan merupakan pekerjaan peningkatan jalan atau rekonstruksi dengan pekerjaan berbentuk rigid, hot mix ataupun penimbunan.
"Kalau peningkatan jalan itu kewenangannya di bidang Bina Marga Dinas PU Riau. Kalau pemeliharaan, seperti yang di Desa Kuala Keritang ini ditangani oleh UPT Wilayah IV (empat) Dinas PUPR Riau dengan ruang lingkup Kabupaten Inhil dan Inhu," jelas H Dani.
H Dani berharap, agar pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang dilaksanakan sebaik mungkin sehingga bisa memperoleh hasil yang maksimal.
"Kasihan masyarakat. Tidak mudah bagi kita untuk mendapatkan pembangunan ini. Kalau hasilnya maksimal, masyarakat akan terbantu dan dapat merasakan manfaatnya," tutup H Dani.
Kepala UPT Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Sanusi membenarkan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan pada ruas Jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang telah mulai dilaksanakan.
"Tujuannya fungsional. Ada yang rusak kita perbaiki, yang berlubang kita tambal. Kan fungsional. Jadi, tidak peningkatan," kata Sanusi.
Sanusi mengatakan, pekerjaan pemeliharaan jalan di Desa Kuala Keritang sempat terkendala cuaca sehingga terjadi penundaan selama beberapa hari.
Selanjutnya, Sanusi membeberkan, pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi Riau di Kabupaten Inhil diperkirakan sepanjang 10 kilometer yang terbagi di beberapa lokasi.
"Itu untuk fungsional saja. Namun, tidak semuanya bisa dipegang karena kondisi. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan itu bergantung pada hasil observasi dan situasional," tutur Sanusi.
Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se Inhil Dinaikan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Komisi IV DPRD Inhil Minta Pelayanan Kesehatan Selama Lebaran Buka 24 Jam
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pimpinan DPRD Kunjungi Sekretariat PWI Inhil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabup.
Komisi IV DPRD Inhil Gelar Rapat Kerja Bersama Baznas
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Indragi.
Ketua DPRD Inhil: Jembatan Parit 16 Desa Pulau Kecil Reteh Sudah Dianggarkan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupate.
Harga Sawit Anjlok, Petani menjerit Anggota DPR RI Abdul Wahid Desak Pemerintah Koreksi Kebijakan Larangan Export CPO
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Buntut dari larangan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) 28 April.