Polsek Perbaungan Tangkap Hendra Saat Mau Transaksi Sabu
INHILKLIK.COM, SERGAI, - Polsek Perbaungan menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan mengamankan tersangka Hendra alias Endra (38) di Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir yang menetap di Dusun I Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas mengamankan barang bukti1 buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang sedang berada di warung kopi di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan, SH bersama team opsnal melakukan penyelidikan dgn terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.
Kemudian, Sabtu (23/1/2021), sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta team opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya dan sedang menunggu pembeli atau pasien istilahnya.
Team opsnal mendekati Hendra yang hendak melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu dan akhirnya team berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan.
Kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka yang merupakan sisa hasil penjualan tersangka.
Setelah ditanyai dari mana mendapatkan barang tersebut tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar tersangka yang bernama Rahman warga Dusun I, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantaicermin dan Melon warga Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin.
Kemudian dilakukan pengembagan terhadap kedua pelakunamu ndiduga pelakusudah mengetahui kedatagan petugas tersangka tidak berada di rumahnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"demikian disampaikan Kapolres Sergai.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







