• Senin, 08 Maret 2021
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • More
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Travelling
    • Kesehatan
    • Autotekno
    • Video
    • Mozaik
    • Lifestyle
    • Info Grafis
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Mozaik
  • Lifestyle
  • Info Grafis
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Produk Sambu KARA Kembali Raih TOP BRAND 2021
Aklamasi, Dafit Jabat Ketum BPC HIPMI Inhil Periode 2021-2024
Edukasi Masyarakat Tentang Karlahut, LSM Peran Buat Acara Goes to Movies
53 Tahun Sambu Group: Terus Berbenah Diri, Terus Berbagi, Terus Berprestasi
Istighosah Kubro, Maksimalkan Ikhtiar Melawan Corona

  • Home
  • Peristiwa

Disembunyikan di Dinding dan Lantai Speedboat Rahmat Jaya, BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Redaksi

Jumat, 19 Februari 2021 20:56:07 WIB
Cetak
Disembunyikan di Dinding dan Lantai Speedboat Rahmat Jaya, BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

INHILKLIK.COM BATAM – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal yang disembunyikan dilantai dan dinding speedboat SB. Rahmat Jaya 09.

Penangkapan barang ilegal tersebut dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC 15028, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Senin, 08 Februari 2021 di sekitaran Perairan Sekupang, sekitar pukul 09.00 Wib.

“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata melalui siaran pers, Jum’at (19/2/2021).

Lanjutnya, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis, dan 713 slop rokok merek H Mild, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa cukai, serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar
Rp 414 juta,” tutur Susila Brata.

“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam menyampaikan bahwa penangkapan barang ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.

Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

Lalu Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran
dan berhasil merapat di lambung kiri kapal tersebut.

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).

“Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutup Susila Brata.


Sumber : ARBindonesia.com /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Terjebak Kebakaran, Bocah Yang Ditinggal Sendirian di Rumah Ini Meninggal Dunia

Senin, 08 Maret 2021 - 14:58:27 WIB

INHILKLIK.COM - Seorang anak tewas, setelah terjebak didalam rumah yang terbakar di jalan Pembina.

Peristiwa

Masih Berlumuran Darah, Rumah Humas Kejaksaan Tinggi Riau Dilempari Potongan Kepala Anjing

Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:57:43 WIB

INHILKLIK.COM PEKANBARU - Rumah Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, di Jalan Puyuh, Keluraha.

Peristiwa

Sedang Tidur, Asep Terkejut Rumahnya Ambruk Diterpa Angin Kencang

Sabtu, 27 Februari 2021 - 11:09:55 WIB

INHILKLIK.COM PATAH PARANG  - Satu unit rumah di RT 05 RW 03 Dusun Tuk Sate, Desa Kuala.

Peristiwa

Polres Inhil Bersama Seluruh Polsek Bagikan Masker ke Masyarakat

Ahad, 21 Februari 2021 - 14:03:49 WIB

INHILKLIK.COM - Polres Inhil bersama Polsek jajaran menggelar kegiatan pembagian masker secara se.

Peristiwa

Malam-malam, Petugas DPKP Amankan Ular Kobra Dari Rumah Warga

Sabtu, 20 Februari 2021 - 12:18:14 WIB

INHILKLIK.COM - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Peristiwa

Kapolres Inhil Pimpin Panen Raya di Desa Pekan Kamis

Jumat, 19 Februari 2021 - 16:19:58 WIB

INHILKLIK.COM PEKAN KAMIS - Pada Jumat 19 Februari 2021 pagi, telah dilaksanakan kegiatan panen r.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

23 Agustus 2020
Pemkab Inhil Terima Piagam Penghargaan dari KLHK RI
17 Juli 2020
Rakor Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas Pencegahan Korupsi
17 Juli 2020
Pengembangan Sektor Perikanan Inhil
15 Juli 2020
Potensi Kelapa Inhil
15 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Ragam Alasan Mengapa Islam Mengharamkan Babi
08 Maret 2021
Hotel Ruang Angkasa Pertama di Dunia akan Beroperasi pada 2027, Cek Harganya
08 Maret 2021
Kasus Positif Corona di RI 8 Maret Jadi 1.386.556
08 Maret 2021
Manfaat dan Bahaya Telur Setengah Matang Yang Perlu Kamu Ketahui
08 Maret 2021
Terjebak Kebakaran, Bocah Yang Ditinggal Sendirian di Rumah Ini Meninggal Dunia
08 Maret 2021
Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri
08 Maret 2021
Vaksin Covid-19 Tahap 2 di Makodim Inhil Diikuti 121 Orang
08 Maret 2021
Warga Desa Belantaraya Mendekam di Sel Karena Bakar Lahan
08 Maret 2021
Sekeluarga Wisuda Bareng, Ayah dan Ibu Bergelar Magister, Anak Sulung Sarjana Farmasi
08 Maret 2021
Bawa ke Kamar 2x3 Meter Saat Kuliah, Ganjar Pranomo Ingin Ajarkan Ini Pada Anaknya
08 Maret 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sedang Tidur, Asep Terkejut Rumahnya Ambruk Diterpa Angin Kencang
  • 2 Hendak Letakkan Sabu ke Tiang Listrik, Pria Ini Ditangkap Polisi di Desa Petalongan
  • 3 Produk Sambu KARA Kembali Raih TOP BRAND 2021
  • 4 Mantan Napi Lapas Tembilahan Ini Ngaku Anggota TNI Peras Seorang Wanita
  • 5 Abdul Wahid Resmikan Rumah Tahfidz Daarul Quran dan Pondok Pasantren Al-Masyhad di Pekan Arba
  • 6 Penista Agama di Sergai Resmi Ditahan, Kapolres AKBP Robin Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi 
  • 7 Berbahan Obat Pembasmi Nyamuk, Pria Peracik Extacy Palsu Berhasil Jual Rp 200 Ribu Perbutir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network