PILIHAN
Bambang Widjojanto Resmi Mundur dari KPK
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) resmi mengajukan surat pengunduran diri sementara kepada Ketua KPK Abraham Samad, Senin (26/1/2015).
"Setiba di kantor (KPK), saya segera membuat surat. Surat itu permohonan pemberhentian sementara," tutur BW di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Dalam surat tersebut, dia meyakini kasus yang ditujukan kepada dirinya direkayasa. "Kasus itu direkayasa fakta-faktanya fiktif," jelasnya.
Dia mengatakan, menurut Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara.
"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemasalahatan publik. Sebabnya, saya mengajukan surat dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," terang dia.
Pimpinan KPK nantinya akan menentukan lebih lanjut permohonan ini. "Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial, itu sebabnya saya ajukan surat itu kepada pimpinan KPK," tambahnya, dikutip Okezone.
BW menegaskan, pengunduran dirinya sebagai bentuk moral hukum, meskipun ia yakin kasusnya direkayasa. "Saya menyerahkan pada pimpinan KPK, saya menduga sekarang pimpinan KPK sedang rapat. Mudah-mudahan ada kejelasan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan, belum ada surat keputusan yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto tersebut.
"Belum ada. Baik dari Mabes Polri, dari Pimpinan KPK terkait permintaan mundur juga belum sampai" kata Andi di Kompleks Istana Negara, Senin (26/1/2015).
Sebab itu, kata Andi, pihak istana belum bisa memberikan keterangan dan keputusan apapun terkait langkah yang telah diambil oleh BW. "Menunggu suratnya masuk dulu," tandasnya. (Halooriau)
"Setiba di kantor (KPK), saya segera membuat surat. Surat itu permohonan pemberhentian sementara," tutur BW di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Dalam surat tersebut, dia meyakini kasus yang ditujukan kepada dirinya direkayasa. "Kasus itu direkayasa fakta-faktanya fiktif," jelasnya.
Dia mengatakan, menurut Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara.
"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemasalahatan publik. Sebabnya, saya mengajukan surat dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," terang dia.
Pimpinan KPK nantinya akan menentukan lebih lanjut permohonan ini. "Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial, itu sebabnya saya ajukan surat itu kepada pimpinan KPK," tambahnya, dikutip Okezone.
BW menegaskan, pengunduran dirinya sebagai bentuk moral hukum, meskipun ia yakin kasusnya direkayasa. "Saya menyerahkan pada pimpinan KPK, saya menduga sekarang pimpinan KPK sedang rapat. Mudah-mudahan ada kejelasan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan, belum ada surat keputusan yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto tersebut.
"Belum ada. Baik dari Mabes Polri, dari Pimpinan KPK terkait permintaan mundur juga belum sampai" kata Andi di Kompleks Istana Negara, Senin (26/1/2015).
Sebab itu, kata Andi, pihak istana belum bisa memberikan keterangan dan keputusan apapun terkait langkah yang telah diambil oleh BW. "Menunggu suratnya masuk dulu," tandasnya. (Halooriau)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS