Tarik Paksa Pacar ke Dalam Kamar, Pelajar Ini Diantar Keluarga ke Polisi
INHILKLIK.COM - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan (Sumsel) , AA (17), nekat memperkosa pacarnya sendiri, IE (17) di rumahnya. Tak terima kehormatannya direnggut, remaja putri itu pun melaporkan sang pacar ke polisi. Tak butuh lama, polisi berhasil menangkap pelaku.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka asal warga Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, terjadi di rumahnya di Desa Sadu, sekitar pukul 11.56 WIB, Rabu (3/3/2021) lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan anggota Polsek BTS Ulu lalu diserahkan ke Mapolres Mura, diantarkan oleh keluarga tersangka, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (6/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi bermula, saat tersangka janjian untuk mengajak korban bertemu di Simpang Sadu. Setelah bertemu tersangka kemudian mengajak korban untuk main ke rumahnya.
Sesampai di rumah, tersangka lalu memanggil korban untuk menghampirinya yang sedang berdiri di depan kamar, kemudian korban pun menghampiri tersangka, sesampainya di depan kamar, tersangka langsung menarik paksa tangan korban dan langsung mengunci pintu kamarnya.
Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke kasur, dan secara paksa membuka celana korban, hingga terjadilah aksi pemerkosaan.
Korban sempat berteriak memintak tolong, namun tidak terdengar dikarenakan korban, menyalahkan speaker musik dengan sangat kencang.
Setelah berhasil keluar kamar tersangka, korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BTS Ulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan berharap pelaku ditahan sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Harun Ashari saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelaku sudah ditahan guna mempetanggung jawabkan perbuatannya.
“Benar, ada perkara pemerkosaan anak di bawah umur, dan pelakunya sudah kita tahan," kata Harun, Minggu (7/3/2021).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka dan korban sebelumnya memang mempunyai hubungan dekat (pacaran), tersangka diserahkan oleh pihak keluarga tersangka.
“Iya, tersangka berpacaran dengan korban, tersangka diserahkan oleh keluarganya ke Polsek, sekitar pukul 13.00 WB, Sabtu (6/3/2021), namun saat ini tersangka diserahkan ke Polres Mura, guna pendalaman perkara,” tandasnya. (*)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







