PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun Ini

INHILKLIK.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.
Larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan hari ini.
Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei,” bunyi edaran tersebut.
Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.
“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Dia juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. (*)
Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai DPO Kasus Dugaan Penodaan Agama
INHILKLIK.COM - Bareskrim Polri telah resmi memasukan nama Jozeph Paul Zhang ke dalam Daftar Penc.
Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26
INHILKLIK.COM - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozep.
MUI Yakin Polisi Segera Tangkap Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
INHILKLIK.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Anwar Abbas yakin pol.
Jozeph Paul Zhang Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama
INHILKLIK.COM - Seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mendadak viral setelah diduga me.
Dianggap Pengkhianat, Pratu Lukius yang Membelot ke KKB Diburu TNI
INHILKLIK.COM - Oknum prajurit TNI Pratu Lukius Y Matuan diduga membelot ke kelompok kriminal ber.
Pratu Lucky Y Matuan, Mantan Prajurit Raider tni Membelot Bergabung Jadi Komandan Lapangan OPM
INHILKLIK.COM - Pratu Lucky Y Matuan mantan anggota Yonif Raider400/Banteng .