• Senin, 06 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Dari Tiga Pelaku Mutilasi Anak di Siak

Redaksi

Rabu, 21 Januari 2015 21:55:55 WIB
Cetak
INHILKLIK.COM - Dua dari tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi anak dibawah umur di Kabupaten Siak, yakni M Delvi bin Basri Tanjung (19) dan Syopian bin Herman Ade, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (20/1/2015).

Sementara untuk terdakwa Dita Desmala Sari binti Suheri (19), JPU menuntut hukuman seumur hidup terhadap mantan istri dari terdakwa Delvi bin Basri Tanjung itu.

Sebelum pembacaan tuntutan dilakukan JPU, ketiga terdakwa terlihat gugup dan bercampur rasa gelisa menantikan pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Bahkan raut wajah Dita Desmala sempat terlihat pucat.

"Saya belum siap mendengar tuntutan ini. Namun saya hanya bisa pasrah, mendengar tuntutan apapun kepada saya," ujar Dita kepada media sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva, menghadirkan secara bergantian ketiga terdakwa dimuka persidangan, guna mendengarkan tuntutan dibacakan JPU.

Zainul Arifin, JPU saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Delvi, yang diketahui sebagai otak pelaku serangkaian pembunuhan mutilasi, menyatakan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa anak dibawah umum dengan cara keji dan tidak manusiawi.

Sebelum membunuh tiga korbannya, terdakwa terlebih dahulu dengan memainkan alat kelamin korban, lalu mencekik leher korban dan memutilasi kemalauan korban seraya mengambilnya.

Ketiga korban masih dibawah umur itu, papar JPU merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak antara lain, Rendi Hidayah (10), Marjevan Gea (9) dan Fesmilin Madeva (10).

Sedangkan untuk terdakwa Dita Desmala, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dita Deasmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. JPU menilai terdakwa Dita Lesmana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dan menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dita Desmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar Zainul Arifin, jaksa penuntut umum dari Kejari Siak saat membacakan tuntutannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pembunuhan dilakukan Delvi Cs, ketiganya dianggap telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dengan ancaman seumur hidup atau mati, Jo 55 ayat (1) ke (1), jo 65 ayat (1).

"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf dari terdakwa sehingga layak di jatuhi pidana. Sedangkan alasan yang meringankan tidak ada," ungkap Zainul. (oketimes)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
  • 2 Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
  • 3 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 4 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 5 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 6 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 7 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network