PILIHAN
JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Dari Tiga Pelaku Mutilasi Anak di Siak
INHILKLIK.COM - Dua dari tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi anak dibawah umur di Kabupaten Siak, yakni M Delvi bin Basri Tanjung (19) dan Syopian bin Herman Ade, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (20/1/2015).
Sementara untuk terdakwa Dita Desmala Sari binti Suheri (19), JPU menuntut hukuman seumur hidup terhadap mantan istri dari terdakwa Delvi bin Basri Tanjung itu.
Sebelum pembacaan tuntutan dilakukan JPU, ketiga terdakwa terlihat gugup dan bercampur rasa gelisa menantikan pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Bahkan raut wajah Dita Desmala sempat terlihat pucat.
"Saya belum siap mendengar tuntutan ini. Namun saya hanya bisa pasrah, mendengar tuntutan apapun kepada saya," ujar Dita kepada media sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva, menghadirkan secara bergantian ketiga terdakwa dimuka persidangan, guna mendengarkan tuntutan dibacakan JPU.
Zainul Arifin, JPU saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Delvi, yang diketahui sebagai otak pelaku serangkaian pembunuhan mutilasi, menyatakan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa anak dibawah umum dengan cara keji dan tidak manusiawi.
Sebelum membunuh tiga korbannya, terdakwa terlebih dahulu dengan memainkan alat kelamin korban, lalu mencekik leher korban dan memutilasi kemalauan korban seraya mengambilnya.
Ketiga korban masih dibawah umur itu, papar JPU merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak antara lain, Rendi Hidayah (10), Marjevan Gea (9) dan Fesmilin Madeva (10).
Sedangkan untuk terdakwa Dita Desmala, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dita Deasmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. JPU menilai terdakwa Dita Lesmana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dan menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dita Desmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar Zainul Arifin, jaksa penuntut umum dari Kejari Siak saat membacakan tuntutannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pembunuhan dilakukan Delvi Cs, ketiganya dianggap telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dengan ancaman seumur hidup atau mati, Jo 55 ayat (1) ke (1), jo 65 ayat (1).
"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf dari terdakwa sehingga layak di jatuhi pidana. Sedangkan alasan yang meringankan tidak ada," ungkap Zainul. (oketimes)
Sementara untuk terdakwa Dita Desmala Sari binti Suheri (19), JPU menuntut hukuman seumur hidup terhadap mantan istri dari terdakwa Delvi bin Basri Tanjung itu.
Sebelum pembacaan tuntutan dilakukan JPU, ketiga terdakwa terlihat gugup dan bercampur rasa gelisa menantikan pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Bahkan raut wajah Dita Desmala sempat terlihat pucat.
"Saya belum siap mendengar tuntutan ini. Namun saya hanya bisa pasrah, mendengar tuntutan apapun kepada saya," ujar Dita kepada media sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva, menghadirkan secara bergantian ketiga terdakwa dimuka persidangan, guna mendengarkan tuntutan dibacakan JPU.
Zainul Arifin, JPU saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Delvi, yang diketahui sebagai otak pelaku serangkaian pembunuhan mutilasi, menyatakan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa anak dibawah umum dengan cara keji dan tidak manusiawi.
Sebelum membunuh tiga korbannya, terdakwa terlebih dahulu dengan memainkan alat kelamin korban, lalu mencekik leher korban dan memutilasi kemalauan korban seraya mengambilnya.
Ketiga korban masih dibawah umur itu, papar JPU merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak antara lain, Rendi Hidayah (10), Marjevan Gea (9) dan Fesmilin Madeva (10).
Sedangkan untuk terdakwa Dita Desmala, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dita Deasmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. JPU menilai terdakwa Dita Lesmana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dan menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dita Desmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar Zainul Arifin, jaksa penuntut umum dari Kejari Siak saat membacakan tuntutannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pembunuhan dilakukan Delvi Cs, ketiganya dianggap telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dengan ancaman seumur hidup atau mati, Jo 55 ayat (1) ke (1), jo 65 ayat (1).
"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf dari terdakwa sehingga layak di jatuhi pidana. Sedangkan alasan yang meringankan tidak ada," ungkap Zainul. (oketimes)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan di Bagansiapiapi Ditemukan Warga di Pekarangan Rumah
INHILKLIK - Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya terbu.
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
INHILKLIK - Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Km 17, Kel.
Bocah Tenggelam di Sungai Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak yang sebelumnya dinyatakan hilang te.
Musibah Tanah Longsor Terjadi di Tanah Merah Inhil
INHILKLIK - Musibah tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS