• Senin, 06 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Ini Indikasi PT SAL Lebih Berkuasa dari Pemkab Inhil

Redaksi

Rabu, 21 Januari 2015 21:56:01 WIB
Cetak
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Meledaknya kasus sengketa hutan warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir), dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) 17 Juni 2014 lalu sampai divonisnya 21 warga desa oleh PN Tembilahan dan terus beraktivitasnya perusahaan, memunculkan indikasi kuat Pemkab Inhil tidak mempunyai kekuasaan di daerahnya.

Dari rentetan panjang perjalan kasus Pungkat yang telah merugikan masyarakat tersebut, inilah beberapa bukti yang mengindikasikan bahwa PT SAL lebih berkuasa dari Pemkab Inhil, seperti:

Pemkab Inhil seolah sangat terpaksa mengeluarkan izin PT SAL yang sejauh ini dinilai banyak lembaga bermasalah.

Semua aparat pemerintahan di Inhil, mulai dari desa, kecamatan hinggga pemerintah kabupaten tidak berdaya mencegah munculnya anarkis warga yang tersakiti PT SAL.

Serangan aparat polisi terhadap Desa Pungkat usai terjadi pembakaran alat berat PT SAL mengindikasikan bahwa Pemkab Inhil juga tidak bisa menfasilitasi penyelesaian dengan bijak.

Berbulan usai serangan yang membuat warga trauma, Pemkab Inhil tidak melakukan apa-apa.

Digaruknya 21 orang warga Desa Pungkat hingga ke meja hijau di PN Tembilahan sampai divonis bersalah karena perjuangan menyelamatkan hutan adalah indikasi lain Pemkab Inhil tidak bisa melindungi warganya.

Sejak awal perizinan keluar PT SAL hingga meledaknya kasus ini, PT SAL tetap beroperasi hingga detik ini, padahal;

Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Alimuddin RM padahal mengakui dan menyebutkan bahwa PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sudah melecehkan Pemkab Inhil, karena terus bekerja saat adanya surat teguran Bupati Inhil, Senin (8/12/14) lalu, bahkan telah membentuk tim evaluasi yang sejauh ini tidak menghasilkan apa-apa.

Dengan rentetan peristiwa yang mengindikasikan ketidakberdayaan Pemkab Inhil tersebut, memunculkan pertanyaan siapa PT SAL tersebut hingga dengan leluasa berbuat dan mengatur di Inhil?

Dari data yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Riau, PT SAL yang dimiliki Martias ini memang sudah bermasalah pada banyak tempat dan daerah operasinya.

''PT SAL masuk dalam group Surya Dumai pimpinan Martias, dimana perusahaan ini telah banyak masalah,'' ungkap Even Sembiring, aktivis Walhi Riau.

Sebagian besar warga Desa Pungkat menyatakan bahwa mereka tidak habis pikir dan sedih dengan kelemahan yang ada di pemerintahan tempat mereka bernaung.

''Dari sekian panjang perjalanan kasus ini, tidak satupun upaya Pemkab Inhil yang bernuansa bahwa mereka berpihak kepada masyarakatnya, sungguh tindakan luar biasa jelek,'' ungkap Asmar yang diamini ratusan warga desa.

Untuk diketahui, kasus Pungkat telah menjadi perhatian nasional ini, hal ini ditandai dengan turunnya surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kepada Bupati Inhil HM Wardan perihal permintaan penjelasan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung.

Salinan surat Komnas HAM dengan nomor 2.595/K/PMT/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 merupakan tindak lanjut dari pengaduan Koordinator Umum Gerakan Rakyat Menolak melalui surat dengan nomor Ist/Gertak/SAL/IX/2014 tertanggal 17 September 2014 perihal pelanggaran HAM dan prosedur upaya paksa oleh Polres Inhil dan Brimob Polda Riau.

Disebutkan, adapun dasar penolakan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, dikarenakan PT SAL tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin lokasi, izin lokasi PT SAL No.503/BP2MPD-II/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung terasa janggal, awalnya di lokasi Kecamatan Tempuling lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadu ke DPRD Inhil.

Dan areal seluas 17.095 hektar milik PT SAL juga tumpang tindih (atau berada diatas izin) milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) dan PT Bina Keluarga dan dokumen pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan belum didapat PT SAL.

''Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM RI yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Bupati Inhil diminta memberikan penjelasan prosedur pemberian izin PT SAL, apakah PT SAL sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang berlaku dan apakah PT SAL sudah memiliki izin dari masyarakat,'' demikian bunyi poin penting surat Komnas HAM RI kepada Bupati Inhil.

Menurut Komnas HAM, hak pengadu untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dijamin dalam Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999.

''Pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Saudara selaku bagian dari pemerintah RI mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warganegara sebagaimana diatur dalam Pasal 8,71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999,'' tegas surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai ini.

Bupati Inhil diberikan waktu selama tiga puluh hari sejak surat ini diterima untuk memberikan tanggapan atas surat pengaduan tersebut.

Kemudian yang terbaru adalah surat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau kepada Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil untuk minta klarifikasi.

Surat bertanggal 12 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh H Ahmad Fitri selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini BPPMPD terkait perizinan yang dikeluarkan.

Surat dengan nomor 006/KLA/113.2014/PKU/03/2015 tersebut juga ditembuskan kepada pelapor, dalam hal ini Tim Investigasi Gabungan KNPI, PWI dan LSM Perjuangan Anak Negeri Kabupaten Inhil terlihat memuat tiga hal pokok yang perlu dijelaskan BPPMPD Inhil terkait terbitnya izin untuk PT SAL.

Ketiga poin yang perlu diklarifikasi BPPMPD tersebut selengkapnya adalah :

  1. Syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi.
  3. Bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.

Dalam surat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa BPPMPD Inhil harus menyampaikan penjelasannya dalam waktu 14 hari semenjak diterimanya surat tersebut. (Riautrust)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
02 Juli 2026
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
28 Juni 2026
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
27 Juni 2026
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
  • 2 Om Bhabin Milenial Polsek Tembilahan yang selalu Cek Tanaman Jagung
  • 3 Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
  • 4 PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
  • 5 Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
  • 6 Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
  • 7 Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network